::Sekolah Pascasarjana IPB (Institut Pertanian Bogor)::

slide.gif
MKM
Kartu Mahasiswa Print E-mail
Written by Humas   

Setiap mahasiswa SPs diwajibkan memiliki kartu mahasiswa IPB yang merangkap kartu ATM yang jika diperlukan dapat dimanfaatkan pada saat pembayaran biaya pendidikan (autodebet). Pendaftaran untuk pembuatan kartu mahasiswa dilakukan di Divisi Administrasi Akademik SPs.

 
Pendaftaran Ulang Print E-mail
Written by Humas   

1.   Semua mahasiswa baru diwajibkan mendaftarkan diri ke bagian akademik SPs dan membayar biaya pendidikan sesuai dengan tarif yang berlaku pada waktu yang telah ditentukan.

 

2.   Setiap awal semester semua mahasiswa SPs diwajibkan mendaftar ulang di bagian akademik pada waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran ulang dilakukan dengan menunjukkan surat tagihan (invoice) yang diterbitkan oleh SPs, bukti pembayaran SPP dan biaya pendaftaran ulang (her-registrasi) dari bank yang ditunjuk oleh IPB yang besarnya sesuai dengan yang tertera dalam surat tagihan.

 

3.   Pendaftaran ulang berlaku pula bagi mahasiswa program magister sains dan doktor yang sedang cuti, melaksanakan penelitian, atau menulis tesis/disertasi. Mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban ini akan diberikan status non-aktif, dan tidak berhak menerima pelayanan akademik. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dalam 2 (dua) semester berturut-turut dapat dinyatakan mengundurkan diri, dan dengan demikian tidak diperkenankan melanjutkan studi di SPs.

 

4.   Kepada mahasiswa yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan administrasi, akan diberikan formulir rencana studi (FRS). FRS diisi oleh mahasiswa setelah berkonsultasi dengan ketua komisi pembimbing atau ketua program studi, dan diserahkan kembali ke bagian akademik SPs melalui program studi yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 minggu sejak semester berjalan.

 

 
Program S3 Melalui Jalur Perkuliahan Print E-mail
Written by Humas   

Program doktor jalur perkulihan adalah program doktor dengan proporsi SKS mata kuliah lebih besar dibandingkan dengan proporsi penelitian.  Dalam struktur kurikulum pendidikan doktor di IPB, jumlah kredit minimum yang wajib diambil mahasiswa jalur perkulihan adalah 40 SKS, dengan rincian perkulihan 26 SKS, kolokium 1 SKS, seminar 1 SKS dan disertasi 12 SKS.
 

Perkuliahan tersebut ditujukan untuk membina mahasiswa agar memiliki wawasan dan kemampuan dasar keilmuan dan keterampilan teknis yang diperlukan dalam merancang, melaksanakan, menganalisis, dan menyimpulkan hasil penelitian serta mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah dan menyusun disertasi.  Dengan demikian, perkuliahan merupakan pilar kopetensi mahasiswa dalam melaksanakan penelitian yang berkualitas.
 

Mata kuliah yang diambil dalam program doktor harus yang sifatnya lanjut (advanced) yang ditunjukkan dengan kode nomor mata kuliah seri 600 dan seri 700. Mata-mata kuliah seri 500 diperkenankan untuk diambil dan akan dicantumkan dalam transkrip, meskipun tidak diperhitungkan dalam penetapan jumlah SKS minimum dan Nilai Mutu Rata-rata. Topik khusus (PPs 700) dapat diambil oleh mahasiswa program doktor maksimum 6 SKS.
 

Mahasiswa yang selama 2 (dua) semester berturut-turut sejak memulai program doktor memperoleh nilai mutu rata-rata (NMR) < 3.25, tidak diperkenankan untuk meneruskan studinya di program doktor SPs. 
 

Program doktor dapat pula ditempuh dengan jalur perkuliahan melalui program langsung dari program magister sains (S2) tanpa melalui penulisan tesis S2. Bagi mahasiswa S2 yang mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan minimal 24 SKS dengan NMR > 3.75 dalam dua semester berturut-turut dengan catatan semua nilai M.K yang diambil pada semester tersebut harus sudah masuk, mempunyai makalah yang relevan yang dipublikasi atau diterima untuk dipublikasi pada jurnal terakreditasi, mendapat rekomendasi dari komisi pembimbing, koordinator mayor, sponsor dan pimpinan instansi tempat bekerja yang dibuktikan dengan surat persetujuan dari seluruh pihak yang terkait, serta membuat proposal penelitian yang berbobot untuk penelitian program doktor dan 2 kali seminar masing-masing 1 SKS.

 

Untuk program langsung ini, beban sks yang harus ditempuh :

-       Program magister :   Mata Kuliah ------------------------ ------------------------- : 24 sks

-       Program doktor :  Kolokium 1 sks, dua kali seminar masing-masing 1 sks,

                                     Disertasi 12 sks, dan perkuliahan 26 sks ------------------ : 41 sks

                                                                                                                   __________
 

                                                                                           Jumlah                 :  65 sks 
 

 
Penyelenggaraan Print E-mail
Written by Humas   

Program doktor meliputi bobot pendidikan sekurang-kurangnya 40 SKS untuk jalur perkuliahan atau 41 SKS untuk jalur penelitian di atas program magister sains (M.Si).  Program doktor dapat ditempuh minimum dalam 6 (enam) semester dan maksimum dalam 10 (sepuluh) semester.  Mahasiswa pada program doktor paling sedikit harus mengikuti 4 (empat) semester kuliah dan penelitian beban penuh di SPs-IPB sebelum dapat mengikuti ujian terbuka.

 

Program doktor di Institut Pertanian Bogor dapat ditempuh dalam dua jalur, yaitu program doktor yang dilaksanakan melalui jalur perkuliahan dan program doktor yang dilaksanakan melalui jalur penelitian. Kualifikasi lulusan yang akan dicapai dari kedua jalur tersebut pada prinsipnya sama. Perbedaannya terletak pada cara pembinaan mahasiswa untuk memiliki wawasan dan kemampuan dasar keilmuan dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk merancang, melaksanakan, menganalisis, dan menyimpulkan hasil penelitian serta mempublikasikannya pada jurnal ilmiah dan menyusun disertasi. 

 

 
Ujian Akhir Print E-mail
Written by Humas   

Setelah memenuhi semua persyaratan, maka atas persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa dapat melaksanakan ujian akhir.  Pada ujian akhir komisi pembimbing menguji pengetahuan yang bertalian dengan mayor dan minor yang bersangkutan termasuk tesis. Persetujuan lengkap dari semua anggota komisi penguji diperlukan untuk dapat meluluskan mahasiswa. Mahasiswa yang gagal dalam ujian akhir dapat mengulang satu kali dalam jangka waktu tidak kurang dari satu semester. Jika pada ujian ulangan mahasiswa gagal lagi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal dan tidak dapat melanjutkan studinya (drop-out). Jika mahasiswa diharuskan memperbaiki tesisnya, maka catatan perbaikan ditulis dan ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan persetujuan ketua komisi. Catatan perbaikan ini menjadi data SPs dan digunakan untuk memantau perbaikan yang telah dilakukan.

 
<< Start < Prev 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 Next > End >>

Results 415 - 423 of 451

Pendaftaran Online

Daftar Online

Beasiswa Luar Negeri

DDIP

Suiji

DDIP

Akademik Mahasiswa

Krs Online
Krs 2010
Form Akademik

Menu Utama

HOME
PENDAFTARAN ONLINE
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
FAQs
ISI BUKU TAMU
AGENDA
PENCARIAN
JADWAL
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
Milis Alumni SPs
Milis Jadwal Seminar
Perpustakaan IPB
Katalog Online
Email IPB
Email Bima
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
Home IPB
KMS IPB

Sosial Media

SPs On Twitter

Pascasarjana On FB

Pascasarjana On Group

HOME