Tesis

Kurikulum program magister sains mencakup kewajiban penulisan hasil penelitian berupa tesis pada akhir masa studi.  Format tesis dibakukan sesuai dengan tatacara yang terdapat di dalam Buku Panduan Penulisan Tesis IPB.  SPs mempunyai wewenang untuk menilai tesis setiap mahasiswa SPs, terutama terhadap format dan bahasanya. Tesis harus diserahkan ke SPs selambat-lambatnya 3 bulan setelah ujian dilaksanakan. […]

Read More
Sidang Komisi

Sidang komisi dimaksudkan untuk : (i) Menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas tesis, (ii) Memperoleh kesepakatan antar anggota komisi tentang substansi, arah penelitian dan materi tesis. (iii) Menyelaraskan pendapat antar anggota komisi tentang substansi dan materi penelitian atau tesis.  Untuk menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas tesis, sidang komisi pembimbingan mahasiswa program magister dilaksanakan minimum […]

Read More
Penelitian

Dengan persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan melakukan penelitian dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penelitian sesuai  format yang berlaku. Usulan rencana penelitian harus disetujui oleh komisi pembimbing, koordinator mayor dan Dekan SPs. Usulan penelitian yang disampaikan ke SPs tidak dapat disahkan oleh Dekan, jika mahasiswa belum memiliki susunan komisi pembimbing secara resmi […]

Read More
Komisi Pembimbing

Dalam menyelesaikan studinya di program magister sains SPs, seorang mahasiswa dibimbing oleh suatu komisi pembimbing. Komisi pembimbing harus sudah terbentuk pada semester 1 (satu) dan paling lambat pada awal semester 2 (dua).  Susunan komisi pembimbing diusulkan oleh koordinator mayor dan ditetapkan melalui surat keputusan Dekan. Ketua komisi dipilih dari staf pengajar masing-masing mayor SPs yang […]

Read More
Beban Studi

Berdasarkan jumlah sks yang diambil dalam tiap semester, seorang mahasiswa dapat dikategorikan sebagai mahasiswa dengan beban penuh dan setengah beban.  Seorang mahasiswa dianggap mempunyai beban penuh jika yang bersangkutan mengambil sekurang-kurangnya 9  sks dalam 1 semester. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 016/K13/KU/2002, dosen IPB dapat mengikuti program pendidikan pascasarjana dengan status setengah beban yaitu mengambil […]

Read More