Batas Masa Studi

Untuk menyelesaikan program magister sains jumlah sks yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut : –       Kuliah (termasuk bahasa Inggris)                                =  31  sks –       Kolokium                                                                      =    1  sks –       Seminar                                                                       =    1  sks –       Penelitian dan penulisan tesis                                      =    6  sks                                                                                           __________                                                                        Jumlah           =  39  sks Jumlah tersebut merupakan batas minimal yang harus dipenuhi dalam […]

Read More
Program Doktor

Program Doktor adalah program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi.  Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 212/U/1999, tanggal 6 September 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor. Tujuan dari pendidikan doktor adalah untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut : berjiwa Pancasila dan memiliki […]

Read More
Cuti Akademik

Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut : 1.       Cuti akademik diberikan oleh pimpinan SPs berdasarkan permohonan tertulis. 2.       Surat permohonan cuti akademik harus diketahui ketua komisi pembimbing dan koordinator mayor. 3.       Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya […]

Read More
Pindah Mayor

Mahasiswa dapat pindah dari mayor yang sedang diikutinya ke mayor lain dengan catatan memenuhi syarat sebagai berikut : 1.       Mengajukan permohonan pindah sebelum semester berikutnya dimulai 2.       Tidak mempunyai nilai F pada mata kuliah di mayor sebelumnya 3.       Mempunyai NMR tidak kurang dari 2.75 untuk program magister sains dan 3.00 untuk program doktor 4.        Tidak dinyatakan […]

Read More
Penambahan dan Pembatalan Mata Kuliah

Penambahan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 minggu setelah semester berjalan. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya awal minggu keempat setelah kuliah dimulai.    Pembatalan mata kuliah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua komisi pembimbing atau koordinator mayor, dan Dekan SPs.    Lewat batas waktu tersebut pembatalan tidak dibenarkan, dan […]

Read More