Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKOLAH PASCASARJANA IPB (SPs-IPB)
Keputusan Dekan Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor
I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL DEKAN
Bertanggungjawab kepada Dekan dan berkoordinasi dengan Sekretaris Program Doktor, Sekretaris Program Magister, dan Sekretaris Bidang Pengembangan dan Kerjasama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1. Memberikan pembinaan kepada KTU dan Kepala Divisi serta Koordinator Lokasi agar berfungsi secara efektif dan efisien dalam menjamin terlaksananya tugas dan kewenangan SPs
2. Membangun sistem manajemen kepegawaian, keuangan, administrasi dan umum/ kerumahtanggaan
3. Mengkoordinasikan penyusunan SPPA
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan her-registrasi
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kuliah umum seminar dan placement test Bahasa Inggris
6. Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan (RKAT, rencana BPPS SPJ)
7. Menandatangani invoice SPP & Non SPP mahasiswa, kenaikan pangkat, DP3 pegawai dan mahasiswa serta proses DO, legalisir ijazah dan transkrip
8. Membina kelancaran dan kualitas Forum Pascasarjana
9. Membina organisasi mahasiswa Forum Wacana
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS PROGRAM DOKTOR
Bertanggungjawab kepada Dekan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan, Sekretaris Program Magister, dan Sekretaris Bidang Pengembangan dan Kerjasama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai berikut::
1. Memberikan pembinaan kepada Kepala Divisi Akademik dan seluruh jajarannya serta Koordinator lokasi dalam upaya menjamin terselenggaranya pendidikan doktor yang berkualitas
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan PPMB
3. Mengkoordinasikan urusan akademik dengan Sekretaris Program Magister dan Kepala Divisi Akademik
4. Mengkoordinasikan evaluasi semesteran bersama Sekretaris Program Magister dan Kepala Divisi Akademik
5. Memberikan konsultasi akademik kepada mahasiswa S3
6. Editor Forum Pascasarjana
7. Menandatangani proposal penelitian, transkrip semesteran, surat keterangan (cuti, aktif, Surat Peringatan Keras, Lulus Ujian Prelim, SKL, Legalisir) untuk mahasiswa S3
III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS PROGRAM MAGISTER
Bertanggungjawab kepada Dekan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan, Sekretaris Program Doktor, dan Sekretaris Bidang Pengembangan dan Kerjasama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1. Memberikan pembinaan kepada Kepala Divisi Akademik dan seluruh jajarannya serta koordinator lokasi dalam upaya menjamin terselenggaranya pendidikan magister yang berkualitas
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan acara wisuda
3. Mengkoordinasikan pelayanan akademik dan kemahasiswaan terhadap mahasiswa asing
4. Memeriksa kelayakan administratif mahasiswa untuk pembimbingan, ujian, seminar S2
5. Memberikan konsultasi akademik kepada mahasiswa S2
6. Editor Forum Pascasarjana
7. Menandatangani proposal penelitian, transkrip semesteran, surat keterangan (cuti, aktif, Surat Peringatan Keras, Lulus Ujian Prelim, SKL, Legalisir) untuk mahasiswa S2
IV. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS BIDANG PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA
Bertanggungjawab kepada Dekan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan, Sekretaris Program Doktor, dan Sekretaris Program Magister dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1. Memberikan pembinaan kepada Kepala Divisi Prohumasi dan seluruh jajarannya, pengelola website, dan Koordinator lokasi dalam upaya menjamin terselenggaranya pendidikan magister yang berkualitas
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi, kealumnian, kehumasan, dan kemahasiswaan, serta pengembangan website
3. Mengkoordinasikan kegiatan kerjasama
4. Supervisi penerbitan Forum Pascasarjana, Katalog SPs, dan Pascasarjana Dalam Angka
5. Pengembangan program pascasarjana dalam rangka meningkatkan mutu dan internasionalisasi pendidikan pascasarjana
6. Mengkoordinasikan pelayanan non akademik (misalnya pengurusan passport, asuransi, pemondokan) terhadap mahasiswa asing
7. Mengkoordinasikan kegiatan monev untuk mahasiswa yang dinaungi payung kerjasama
V. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA TATA USAHA
Bertanggungjawab kepada Wakil Dekan dan berkoordinasi dengan Sekretaris Program Doktor dan Magister, Sekretaris PK, para Kepala Divisi dan Koordinator Lokasi lainnya dalam pelaksanaan tugas sebagai berikut :
1. Penanggung jawab pelaksana urusan administrasi kepegawaian dan umum (kerumahtanggaan & sarana-prasarana)
2. Penanggung jawab administrasi persuratan, dokumentasi dan pengarsipan, akademik, keuangan dan dokumen sarana-prasarana
3. Penanggungjawab pelaksanan pengadaan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan SPs (R. Ancol, R. Baranangsiang dan Kantor SPs Darmaga), kendaraan, dan fasilitas lainnya
4. Penanggungjawab penyiapan dokumen DP3 pegawai dan mahasiswa
5. Penanggungjawab penyiapan dokumen berbagai Surat Keputusan Dekan SPs (kepegawaian, penugasan, dll)
6. Penanggungjawab pelaksana peningkatan, monitoring, evaluasi dan pembinaan kinerja pegawai
7. Pejabat pemberi paraf surat-surat pimpinan (Dekan, Wakil Dekan) untuk urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana pendidikan
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Tata Usaha dibantu oleh 2 Kepala Urusan yaitu :
A. Kepala Urusan Administrasi Persuratan dan Manajemen Kearsipan
a) Fungsi Administrasi Persuratan
Menerima, mencatat, mendistribusikan, mengadministrasikan, dan mengarsipkan berbagai dokumen/surat dalam rangka menjamin kelancaran administrasi persuratan umum dan akademik secara terpola dan terpadu.
Tugas Pokok Administrasi Persuratan:
1. Pencatatan surat / dokumen untuk surat masuk dan keluar
2. Penyusunan surat masuk dan keluar
3. Mendistribusikan tujuan surat
4. Monitoring / Evaluas
5. Pelapora
b) Fungsi Manajemen Kearsipan
Menerima, mencatat, dan mengadministrasikan arsip akademik, Alumni, kepegawaian dan umum secara terpadu tepat waktu, akurat, terpola dan teratur sebagai dasar pelaksanaan kegiatan kearsipan.
Tugas Pokok Manajemen Kearsipan:
1. Pencatatan surat dan dokumen surat masuk dan keluar
2. Pengarsipan surat dan dokumen surat masuk dan keluar
3. Memasukkan arsip mahasiswa sesuai dengan program studi
4. Mencatat dan memasukkan data mahasiswa yang sudah lulus (Alumni)
5. Memasukkan arsip kepegawaian dan umum, akademik, dan keuangan
6. Membantu menyiapkan bahan laporan tengah tahunan dan tahunan
B. Kepala Urusan Sarana dan Prasarana
Fungsi:
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana kantor untuk menjamin kelancaran ATK dan URT kantor serta menginventarisasikan jernis barang milik negara secara akurat, berkesinambungan tepat guna dan bertanggungjawab.
Tugas Pokok:
1. Pengadministrasian barang habis pakai dan fasilitas kantor:
a) Perencanaan
b) Pengadaan
c) Pendataan / Pencatatan (Menginventarisir)
d) Pelaporan
2. Pemeliharaan dan perbaikan
3. Pengadaan/pembelian (untuk nilai-nilai rutin tertentu)
4. Memonitor tingkat kebersihan dan kenyaman lingkungan bekerja
5. Membantu menyiapkan bahan laporan tengah tahunan dan tahunan
VI. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DIVISI ADMINISTRASI AKADEMIK
Bertanggungjawab kepada Sekretaris Program S2/S3 dan berkoordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan, KTU, para Kepala Divisi dan Koordinator Lokasi lainnya dalam pelaksanaan tugas sebagai :
1. Pelaksana administrasi akademik (FRS, nilai, transkip, berita acara ujian, ijazah) seluruh mahasiswa
2. Pelaksana penyiapan dokumen akademik untuk pelayanan mahasiswa (surat aktif, cuti, proses DO, SKL, dan legalisir), evaluasi semesteran, dan penyusunan Pascasarjana dalam Angka
3. Pelaksana pelayanan administrasi akademik (surat aktif, SK Pembimbingan, ijazah, SKL, cuti) seluruh mahasiswa
4. Pelaksana pemeliharaan dan usul pengembangan SIMAK dan fasilitas pendukungnya (database akademik, perangkat komputer/hardware, software dll)
5. Berkoordinasi dengan KTU melakukan upaya peningkatan, monitoring, evaluasi dan pembinaan kinerja pegawai di divisinya
Dalam menjalankan tugas Kepala Divisi Administrasi Akademik dibantu oleh 3 Kepala Sub Divisi yaitu :
A. Kepala Sub Divisi Jadwal, Perkuliahan dan Penelitian
Fungsi:
Sebagai pelaksana administrasi akademik dalam proses belajar mengajar dalam penjadwalan perkuliahan dan ujian serta menjamin kelancaran proses pengadministrasian penelitian.
Tugas Pokok:
1. Menyiapkan dan Mendistribusikan Jadwal Kuliah (Jadwal PS dan Terpadu)
2. Menyiapkan dan memproses dokumen yang berkaitan dengan administrasi Perkuliahan dan Penelitian (FRS, Surat Keterangan Aktif, Ijin Penelitian, Proposal dan legalisir, Ujian Kualifikasi, SK Bimbingan, SK Mengajar, dll)
3. Menyiapkan surat hasil ujian kualifikasi (status kelulusan)
4. Membuat laporan hasil kegiatan proses administrasi jadwal, perkuliahan dan penelitian secara berkala (bulan)
5. Berkoordinasi dan bersinergi dengan subdiv./divisi lain dalam menciptakan kerjasama yang baik, suasana kerja yang kondusif dan bermartabat
6. Membantu menyiapkan bahan laporan tengah tahunan dan tahunan
B. Kepala Sub Divisi Data Dan Evaluasi Akademik
Fungsi:
Sebagai pelaksana administrasi akademik dalam perencana, pengelola, pengembangan aata dan informasi akademik untuk mengevaluasi kemajuan studi mahasiswa, serta menjamin pemelihara sistem yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Tugas Pokok:
1. Memelihara dan mengelola software, hardware, dataware, netware dan brainware (Komputer, Sistem, Jaringan Internet, Jaringan SIMAK, Program SIMAK, Input, Update Data dan Backup Data SIMAK, dll)
2. Menyiapkan ketersediaan data bagi kepentingan layanan administrasi subdiv/divisi lainnya. (data pembuatan laporan, dll)
3. Menyiapkan dan melaksanakan Rapat Evaluasi (Jadwal, Undangan Rapat, Bahan Rapat, dll)
4. Menyiapkan dan memproses dokumen yang berkaitan dengan administrasi evaluasi, pengelolaan data dan informasi lainnya.(Surat SPM, SP, SPK, PO, DO, Cuti, Mengundurkan Diri, Menindaklanjuti permintaan data, data mahasiswa non aktif dan pengaktifannya kembali, dll)
5. Merencanakan dan mengembangkan sistem informasi dalam pelaksanaan administrasi kegiatan akademik serta memberi layanan data dan sistem kepada sub-divisi/divisi lain yang terkait
6. Membuat laporan hasil kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan hardware, software, netware, dataware dan evaluasi secara berkala (bulan)
7. Membantu menyiapkan bahan laporan tengah tahunan dan tahunan
C. Kepala Sub Divisi Seminar, Ujian Dan Kelulusan
Fungsi:
Sebagai pelaksana administrasi seminar, ujian dan kelulusan yang berorientasi pada pelayanan proses belajar mengajar yang berkualitas.
Tugas Pokok:
1. Menyiapkan Pelaksanaan dan Perorganisasian Kuliah Umum Seminar (Pendaftaran Peserta, Penyiapan Materi, Ruangan, Penyampai Materi, dll)
2. Menyiapkan dan memproses dokumen yang berkaitan dengan administrasi seminar, ujian dan kelulusan (Form, Jadwal Seminar, Ujian Tesis, Ujian Tertutup, Ujian Terbuka, Tesis/Disertasi, SKL, Transkrip, Ijazah, Data Wisuda, dll)
3. Menyiapkan surat hasil ujian tertutup (status kelulusan)
4. Membuat laporan yang akan/sudah melaksanakan seminar , ujian dan lulus secara berkala (bulan)
5. Berkoordinasi dan bersinergi dengan subdiv./divisi lain dalam menciptakan kerjasama yang baik, suasana kerja yang kondusif dan bermartabat
6. Membantu menyiapkan bahan laporan tengah tahunan dan tahunan
VII. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DIVISI PROMOSI, KEHUMASAN, DAN HUBUNGAN ALUMNI
Bertanggungjawab kepada Sekretaris PK dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan, Sekretaris Program Doktor dan Magister, KTU, Divisi dan Koordinator Lokasi lainnya dalam pelaksanaan tugas sebagai:
1. Pelaksana pengembangan promotion kits/tool (website, leaflet, materi promosi, dan aneka publikasi)
2. Pelaksana promosi dan fungsi-fungsi kehumasan serta evaluasi efektifitasnya
3. Penanggungjawab pelaksana pelayanan informasi pendidikan bagi calon mahasiswa dan informasi kerjasama pendidikan bagi calon mitra kerjasama SPs (pendaftaran mahasiswa, beasiswa, kontrak kerjasama, biaya pendidikan dan informasi umum lainnya)
4. Pelaksana pemeliharaan dan updating basis data promosi dan alumni
5. Berkoordinasi dengan KTU melakukan upaya peningkatan, monitoring, evaluasi dan pembinaan kinerja pegawai di divisinya
Dalam menjalankan tugas Kepala Divisi Promosi dan Hubungan Alumni dibantu oleh seorang Kepala Sub Divisi dan seorang Pengelola dan Penanggungjawab Website yaitu :
A. Kepala Sub Divisi Promosi Kehumasan dan Hubungan Alumni
Fungsi:
Merencanakan dan menyelenggarakan promosi pendidikan pascasarjana IPB secara luas dan berkesinambungan.
Tugas Pokok:
1. Mengumpulkan dan mengarsipkan bahan promosi dari Departemen/Fakultas dan bagian lain yang terkait di IPB
2. Merancang bahan dan media promosi
3. Menyebarluaskan informasi SPs IPB melalui berbagai media dalam berbagai bentuk
4. Mengembangkan kerjasama promosi dengan berbagai instansi secara luas
5. Meningkatkan kualitas promosi dari waktu ke waktu
6. Menghimpun, mengelola, dan meng-update basis data alumni Sekolah Pascasarjana
7. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan kealumnian
8. Melaksanakan fungsi-fungsi kehumasan Sekolah Pascasarjana
9. Menyusun laporan tengah tahunan dan laporan tahunan
B. Pengelola Website
Fungsi:
Organ fungsional Divisi Promosi Kehumasan dan Hubungan Alumni, yang secara khusus merancang arsitektur dan mengelola website Sekolah Pascasarjana IPB sebagai media penyampaian informasi dan promosi pendidikan pascasarjana IPB secara luas dan berkesinambungan.
Tugas Pokok:
1. Merancang arsitektur dan struktur website SPs IPB
2. Mengisi dan meng-update informasi pendidikan pascasarjana berdasarkan sumber-sumber resmi (Katalog SPs IPB tahun berjalan, dsb.) dan arahan pimpinan
3. Memberikan layanan upload materi-materi baik akademik maupun promotif dari Divisi Promosi Kehumasan dan Hubungan Alumni, Divisi Administrasi Akademik dan Unit Kerja lainnya seperti PPMB atau Program Studi
4. Memelihara dan meng-update sistem-sistem database
5. Menjaga struktur, security, arsip, dan integritas database
6. Menjawab/merespon pertanyaan dari pengunjung situs
7. Mengembangkan layanan-layanan yang bertujuan untuk memenuhi dan memudahkan pengunjung situs memperoleh informasi dan hal-hal lain yang diperlukan (seperti : penyediaan fasilitas searching engine, formulir pendaftaran yang dapat diunduh, dan kemungkinan pendaftaran mahasiswa baru secara on line, dsb.)
8. Menyusun laporan tengah tahunan dan laporan tahunan
VIII. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DIVISI KEUANGAN
Bertanggungjawab kepada Wakil Dekan dan berkoordinasi dengan KTU, para Kepala Divisi dan Koordinator Lokasi lainnya dalam pelaksanaan tugas sebagai berikut:
1. Pelaksana penyiapan bahan untuk penyusunan dokumen RKAT dan perencanaan keuangan lainnya
2. Pelaksana penyiapan bahan untuk penerbitan invoice SPP (individual, BPPS dan Non-BPPS) dan kerjasama non pendidikan serta surat keterangan posisi pembayaran SPP
3. Pelaksana administrasi keuangan non-kerjasama
4. Pelaksana penyusunan LPJ keuangan non-kerjasama
5. Berkoordinasi dengan Koordinator Lokasi dalam pengelolaan, pengadministrasian dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan di kampus Baranangsiang dan Ancol
6. Berkoordinasi dengan KTU melakukan upaya peningkatan, monitoring, evaluasi dan pembinaan kinerja pegawai di divisinya
Dalam menjalankan tugas Kepala Divisi Keuangan dibantu oleh 1 Kepala Sub Divisi yaitu:
Kepala Sub Divisi Keuangan Kas Kecil
Fungsi:
Menjamin kelancaran administrasi keuangan kas kecil yang transparan dan accountable serta tepat waktu.
Tugas Pokok:
1. Pelaksana penyiapan bahan untuk pengajuan dana DM ke Direktorat Keuangan IPB berdasarkan SPAA SPs-IPB
2. Pelaksana penyiapan bahan pengajuan penggunaan dana operasional SPs IPB, PS Multidisiplin, Pengelolaan Kelas Khusus dan RUBRD
3. Pelaksana pendistribusian dana DM ke pihak pengguna
4. Pelaksana penyusunan bahan LPJ keuangan dana DM, baik ke Direktorat Keuangan IPB maupun internal SPs-IPB
5. Berkoordinasi dengan Unit Khusus Administrasi Keuangan dan Kerjasama dalam menjalankan tugas sebagai:
a) Pelaksana penyiapan bahan untuk penerbitan invoice SPP dan surat keterangan posisi pembayaran SPP mahasiswa
b) Pelaksana penyusunan laporan penerimaan SPP mahasiswa
6. Berkoordinasi dengan koordinator lokasi pengelolaan kelas khusus, PS Multidisiplin dan RUBRD dalam pengelolaan administrasi keuangan
IX. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOORDINATOR LOKASI
Bertanggungjawab kepada Wakil Dekan dan berkoordinasi dengan Sekretaris Program Doktor dan Magister, Sekretaris PK, KTU, para Kepala Divisi dalam pelaksanaan tugas sebagai berikut:
1. Penanggungjawab penjadwalan, kelancaran pelaksanaan perkuliahan dan kegiatan akademik lain di Kampus Baranangsiang dan Ancol (berkoordinasi dengan Sekretaris Program dan Kadiv Akademik)
2. Penanggungjawab penyiapan ruang dan pemeliharaan fasilitas Kampus Baranangsiang dan Ancol (berkoordinasi dengan KTU)
3. Penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan kegiatan kampus Baranangsiang dan Ancol (berkoordinasi dengan Kadiv Keuangan dan PKK)
4. Pengembangan dan pelaksanaan “SPs Promotion Corner” di Kampus Baranangsiang dan Ancol (berkoordinasi dengan Kadiv Promosi Kehumasan dan Hubungan Alumni)
5. Penyusunan laporan kegiatan dan keuangan Pengelolaan Lokasi Kelas Khusus
6. Berkoordinasi dengan KTU melakukan upaya peningkatan, monitoring, evaluasi dan pembinaan kinerja pegawai di divisinya
X. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENANGGUNGJAWAB PENERBITAN FORUM PASCASARJANA
Bertanggungjawab kepada Dekan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan, Sekretaris Program S2 dan S3, Sekretaris PK, KTU, para Kepala Divisi dan Koordinator Lokasi lainnya untuk merencanakan dan menyelenggarakan publikasi ilmiah melalui penerbitan jurnal Forum Pascasarjana serta menyebarluaskannya ke berbagai pihak yang terkait/membutuhkan.
Fungsi:
Menjamin kesinambungan penerbitan Forum Pascasarjana yang berkualitas
Tugas Pokok:
1. Mengumpulkan dan mengarsipkan bahan publikasi/manuskrip jurnalt
2. Menyeleksi kelayakan bahan publikasi/manuskrip jurnal
3. Memproses bahan publikasi sampai siap cetak
4. Menyebarluaskan publikasi ilmiah
5. Melakukan pertukaran publikasi ilmiah dengan instansi lain
6. Melaksanakan kerjasama publikasi ilmiah dengan unit/instansi lain
7. Meningkatkan kualitas publikasi ilmiah dari waktu ke waktu
8. Menyusun laporan tengah tahunan dan laporan tahunan
9. Berkoordinasi dengan KTU dalam rangka peningkatan, monitoring, evaluasi dan pembinaan kinerja pegawai unitnya
XI. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA UNIT KHUSUS ADMINISTRASI DAN KEUANGAN KERJASAMA
Bertanggungjawab kepada Sekretaris PK dan berkoordinasi dengan Kepala Divisi Keuangan dalam mengatur dan mengendalikan administrasi dan keuangan kerjasama pendidikan.
Fungsi:
Menjamin kelancaran administrasi dan keuangan kerjasama yang transparan dan accountable serta tepat waktu.
Tugas Pokok:
1. Menyiapkan dokumen kontrak untuk dilaporkan kepada pimpinan SPs melalui Sekretaris PK
2. Menyiapkan bahan untuk pengajuan dana kerjasama ke Direktorat Keuangan IPB berdasarkan kontrak yang sudah ditandatangani
3. Mendistribusikan dana kerjasama (termasuk beasiswa) ke pihak pengguna berdasarkan kontrak
4. Menyusun bahan LPJ keuangan dana kerjasama, baik ke pihak rekanan, Direktorat Keuangan IPB maupun internal SPs-IPB
5. Berkoordinasi dengan Divisi Promosi Kehumasan dan Hubungan Alumni untuk menginisiasi suatu kerjasama
6. Berkoordinasi dengan Divisi Administrasi Akademik untuk menyusun laporan kemajuan belajar mahasiswa berdasarkan kontrak kerjasama
XII. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT PPMB
Bertanggungjawab kepada Wakil Dekan dan berkoordinasi dengan Sekretaris Program Doktor dan Magister, Sekretaris PK, KTU, para Kepala Divisi dan Koordinator Lokasi dalam pelaksanaan tugas sebagai pelaksana kesekretariatan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana untuk Program Reguler, Program Profesional, dan Penyelenggaraan Khusus.
Fungsi:
Menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru mulai dari proses penerimaan berkas lamaran sampai menentukan status penerimaan sebagai mahasiswa SPs IPB
Tugas Pokok :
1. Mengagendakan dan mengadministrasikan berkas pendaftaran calon mahasiswa baru
2. Menyiapkan bahan rapat seleksi penerimaan mahasiswa baru
3. Menyiapkan bahan rapat seleksi calon penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana, verifikasi berkas, dan bahan usulan ke DIKTI
4. Menyiapkan surat pemberitahuan penerimaan/penolakan serta pemanggilan calon mahasiswa baru
5. Menyiapkan bahan verifikasi
6. Menyiapkan dan menyerahkan data dan berkas mahasiswa baru ke Divisi Administrasi Akademik
7. Memfasilitasi mahasiswa baru untuk pengurusan akses internet, Katalog Pendidikan, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, dan Panduan Seminar
8. Menyusun laporan Penerimaan Mahasiswa Baru
XIII. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS PIMPINAN
Bertanggungjawab kepada pimpinan masing-masing dan berkoordinasi dengan KTU, para Kepala Divisi dan Koordinator Lokasi untuk:
1. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan bagi pimpinan masing-masin
2. Mengagendakan dan mengadministrasikan tugas-tugas pimpinan yang berkaitan dengan pekerjaan pimpinan
3. Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pekerjaan rutin pimpinan (Undangan, Seminar, Lokakarya, Kontrak Kerjasama, dll.)
4. Menyiapkan urusan administrasi dan membantu pimpinan dalam rangka perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok pimpinan SPs-IPB
5. Menyiapkan, mengetik, menggandakan, menyusun dan membantu pimpinan dalam membuat laporan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pimpinan
6. Berkoordinasi dengan KTU dalam melakukan pekerjaan kesekretariatan sesuai tugas pokoknya
XIII. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT RUBRD (Research Unit for Biological Resources and Development)
Dr. Ir. Yanuar J. Purwanto (Sekretaris Eksekutif)
Bertanggungjawab kepada Wakil Dekan dan berkoordinasi dengan Sekretaris Program Doktor dan Magister, Sekretaris PK, KTU, para Kepala Divisi dan Koordinator Lokasi dalam pelaksanaan tugas sebagai berikut:
1. Penanggungjawab operasional pelaksanaan kegiatan RUBRD
2. Penanggungjawab penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan kegiatan RUBRD
3. Penanggungjawab penyusunan draft laporan dan pertanggungjawaban kegiatan
Ditetapkan di : BOGOR