Tesis

Kurikulum program magister sains mencakup kewajiban penulisan hasil penelitian berupa tesis pada akhir masa studi.  Format tesis dibakukan sesuai dengan tatacara yang terdapat di dalam Buku Panduan Penulisan Tesis IPB.  SPs mempunyai wewenang untuk menilai tesis setiap mahasiswa SPs, terutama terhadap format dan bahasanya. Tesis harus diserahkan ke SPs selambat-lambatnya 3 bulan setelah ujian dilaksanakan. Bagi yang akan mengikuti wisuda, tesis harus sudah diterima SPs paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum wisuda dilaksanakan dan sudah disyahkan oleh komisi pembimbing dan koordinator mayor.  Surat keterangan lulus (SKL) dikeluarkan setelah tesis ditandatangani Dekan.  Mahasiswa yang tidak memperoleh SKL tidak berhak menyandang gelar M.Si. dan tidak memperoleh ijazah.