Program S3 Melalui Jalur Perkuliahan

Program doktor jalur perkulihan adalah program doktor dengan proporsi SKS mata kuliah lebih besar dibandingkan dengan proporsi penelitian.  Dalam struktur kurikulum pendidikan doktor di IPB, jumlah kredit minimum yang wajib diambil mahasiswa jalur perkulihan adalah 40 SKS, dengan rincian perkulihan 26 SKS, kolokium 1 SKS, seminar 1 SKS dan disertasi 12 SKS.
 

Perkuliahan tersebut ditujukan untuk membina mahasiswa agar memiliki wawasan dan kemampuan dasar keilmuan dan keterampilan teknis yang diperlukan dalam merancang, melaksanakan, menganalisis, dan menyimpulkan hasil penelitian serta mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah dan menyusun disertasi.  Dengan demikian, perkuliahan merupakan pilar kopetensi mahasiswa dalam melaksanakan penelitian yang berkualitas.
 

Mata kuliah yang diambil dalam program doktor harus yang sifatnya lanjut (advanced) yang ditunjukkan dengan kode nomor mata kuliah seri 600 dan seri 700. Mata-mata kuliah seri 500 diperkenankan untuk diambil dan akan dicantumkan dalam transkrip, meskipun tidak diperhitungkan dalam penetapan jumlah SKS minimum dan Nilai Mutu Rata-rata. Topik khusus (PPs 700) dapat diambil oleh mahasiswa program doktor maksimum 6 SKS.
 

Mahasiswa yang selama 2 (dua) semester berturut-turut sejak memulai program doktor memperoleh nilai mutu rata-rata (NMR) < 3.25, tidak diperkenankan untuk meneruskan studinya di program doktor SPs. 
 

Program doktor dapat pula ditempuh dengan jalur perkuliahan melalui program langsung dari program magister sains (S2) tanpa melalui penulisan tesis S2. Bagi mahasiswa S2 yang mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan minimal 24 SKS dengan IPK > 3.75 dalam dua semester berturut-turut dengan catatan semua nilai M.K yang diambil pada semester tersebut harus sudah masuk, mempunyai makalah yang relevan yang dipublikasi atau diterima untuk dipublikasi pada jurnal terakreditasi, mendapat rekomendasi dari komisi pembimbing, koordinator Program studi/mayor, sponsor dan pimpinan instansi tempat bekerja yang dibuktikan dengan surat persetujuan dari seluruh pihak yang terkait, serta membuat proposal penelitian yang berbobot untuk penelitian program doktor dan 2 kali seminar masing-masing 1 SKS.

 

Untuk program langsung ini, beban sks yang harus ditempuh :

       Program magister :   Mata Kuliah ————————————————– : 24 sks

       Program doktor :  Kolokium 1 sks, dua kali seminar masing-masing 1 sks,

                                     Disertasi 12 sks, dan perkuliahan 26 sks —————— : 41 sks

                                                                                                                   __________
 

                                                                                           Jumlah                 :  65 sks