Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Cuti akademik diberikan oleh pimpinan SPs berdasarkan permohonan tertulis. 2. Surat permohonan cuti akademik harus diketahui ketua komisi pembimbing dan koordinator mayor. 3. Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya […]
Read MoreMahasiswa dapat pindah dari mayor yang sedang diikutinya ke mayor lain dengan catatan memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Mengajukan permohonan pindah sebelum semester berikutnya dimulai 2. Tidak mempunyai nilai F pada mata kuliah di mayor sebelumnya 3. Mempunyai NMR tidak kurang dari 2.75 untuk program magister sains dan 3.00 untuk program doktor 4. Tidak dinyatakan […]
Read MorePenambahan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 minggu setelah semester berjalan. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya awal minggu keempat setelah kuliah dimulai. Pembatalan mata kuliah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua komisi pembimbing atau koordinator mayor, dan Dekan SPs. Lewat batas waktu tersebut pembatalan tidak dibenarkan, dan […]
Read MoreSeorang mahasiswa yang sebelumnya pernah mengikuti pendidikan pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan tinggi tertentu tetapi belum memperoleh gelarnya, dapat mengajukan permintaan untuk memindahkan satuan kredit semester dari mata kuliah yang pernah diambilnya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Satuan kredit semester yang dapat dipindahkan adalah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) sks dari mata kuliah yang telah ditempuh. 2. Hanya […]
Read MorePenilaian akhir suatu mata kuliah diberikan dengan menggunakan huruf mutu sebagai berikut: A = istimewa atau setara dengan nilai mutu 4.0 A B = sangat baik atau setara dengan nilai mutu 3.5 B = baik atau setara dengan nilai mutu 3.0 B C = lebih dari cukup atau setara […]
Read More