Pengumuman Pendaftaran Ulang Program Profesional

Setiap mahasiswa Program Profesional dan Program Penyelenggaraan Khusus (seperti tercantum pada pengumuman No.: 7851/I3.10/KM/2009) WAJIB melakukan pendaftaran ulang (her-registrasi), termasuk :

  1. Mahasiswa sudah dinyatakan lulus dalam ujian tesis/ujian terbuka tetapi belum menyerahkan tesis/disertasi ke SPs-IPB (mahasiswa belum memiliki Surat Keterangan Lulus/SKL)
  2. Mahasiswa yang dibiayai oleh kontrak kerjasama antara Sekolah Pascasarjana dengan institusi mitra.

untuk lebih lengkapnya silahkan klik link dibawah ini: