PENGUMUMAN

Bagi mahasiswa penerima beasiswa yang biaya pendidikannya sudah dibayarkan oleh sponsor (beasiswa) yang mempunyai kontrak dengan IPB dan telah melakukan pembayaran UKT mandiri untuk periode yang sama, diharapkan mahasiswa mengajukan permohonan pengembalian dana pendidikan tersebut ke Sekolah Pascasarjana IPB dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Wakil Dekan SPs IPB
  2. Copy bukti pembayaran UKT mandiri
  3. Surat Keterangan/SK penerima beasiswa
  4. Copy rekening bank mahasiswa (BNI/Mandiri/BRI)

Persyaratan tersebut dibuat 2 rangkap dan diserahkan ke loket pelayanan SPs paling lambat tanggal 15 Desember 2017.

 

Plt. Dekan,

ttd

Dr. Ir. Eka Intan Kumala Putri, M.Si

NIP. 196502121990032001