Penelitian

Dengan persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan melakukan penelitian dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penelitian sesuai  format yang berlaku. Usulan rencana penelitian harus disetujui oleh komisi pembimbing, koordinator mayor dan Dekan SPs. Usulan penelitian yang disampaikan ke SPs tidak dapat disahkan oleh Dekan, jika mahasiswa belum memiliki susunan komisi pembimbing secara resmi yang dibuktikan dengan terbitnya SK bimbingan dari Dekan SPs.