Persyaratan Calon Mahasiswa S3 Melalui Jalur Perkuliahan
- Lulusan program Magister Sains dengan IPK ≥ 3.50 dapat dipertimbangkan untuk meneruskan ke program doktor. Bagi pemegang gelar Master of Science atau Master of Art (lulusan luar negeri) berlaku ketentuan dan pertimbangan yang setara. Lulusan program Magister Manajemen dimungkinkan untuk mendaftar ke program doktor sepanjang program studi pemberi gelar terakreditasi A.
- Lulusan program Magister Sains dengan 3.25 ≤ IPK < 3.50, secara selektif dapat dipertimbangkan untuk diterima pada program doktor jalur perkuliahan dengan mempertimbangkan pengalaman dan prestasi kerja dan penelitian, serta memiliki karya ilmiah yang dipublikasi dalam majalah ilmiah terakreditasi setelah program magister sains-nya diselesaikan.
- Mahasiswa program Magister Sains di SPs IPB yang telah mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester dengan beban 24 SKS dengan pencapaian IPK ≥ 3.75, mempunyai makalah relevan yang dipublikasi atau diterima untuk dipublikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi dapat dipertimbangkan untuk meneruskan langsung ke program doktor (Alih Jenjang) atas rekomendasi ketua program studi, komisi pembimbing, instansi tempat bekerja serta melampirkan rincian rencana penelitian yang berbobot/dinilai layak untuk penelitian program Doktor. Program alih jenjang ini tidak berlaku bagi penerima beasiswa BPPDN.
- Pelamar yang pernah di drop out (DO) dari Program S3 SPs IPB tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali.
- Beban pendidikan di atas program magister sains yang diperoleh dari penyelenggara program doktor di luar IPB dapat dialihkan (maksimum 9 sks) berdasarkan pertimbangan komisi pembimbing, koordinator mayor dan Dekan.