Evaluasi Kemajuan Studi S3 Melalui Jalur Perkuliahan
1. Mahasiswa program doktor jalur perkuliahan diharapkan mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Semester pertama, kedua, dan ketiga mahasiswa mengikuti perkuliahan, mendiskusikan proposal penelitian, kolokium, ujian prelim, melakukan penelitian dan mengikuti seminar nasional atau internasional.
b. Semester keempat mahasiswa melakukan penelitian, mengikuti seminar nasional atau internasional, dan menulis publikasi ilmiah.
c. Semester kelima dan keenam mahasiswa menulis disertasi, publikasi ilmiah, melaksanakan seminar doktor, ujian tertutup dan ujian terbuka.
2. Evaluasi kemajuan mahasiswa dilakukan pada setiap akhir semester dengan tolok ukur NMR pada semester yang terakhir, NMR kumulatif, dan kesesuaianperkembangan studi dengan tahapan yang diharapkan.
3. Mahasiswa program doktor jalur perkuliahan wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah internasional atau 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi sebelum melaksanakan ujian tertutup. Dalam keadaan terpaksa, mahasiswa dapat menunjukkan bukti bahwa artikelnya telah diterima untuk publikasi yang dinyatakan dengan surat resmi penerimaan artikel dari penerbit jurnal ilmiah yang menyebutkan volume, nomor, dan tahun penerbitan jurnal yang bersangkutan.
4. Mahasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan yang memuaskan akan mendapat surat teguran secara bertahap, mulai dari surat peringatan masa studi, meningkat ke surat peringatan, surat peringatan keras, surat proses DO (drop out). Bila peringatan secara bertahap tersebut tidak dipenuhi, maka mahasiswa akan dihentikan studinya melalui Surat DO yang ditetapkan oleh SPs. Mahasiswa S3 yang sudah di drop out (DO) dari SPs IPB tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali pada program S3 di SPs IPB.