Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Prof. Dr. Ir. Yusli Wardiatno, M.Sc.


DEKAN

Prof. Dr. Ir. Yusli Wardiatno, M.Sc.

Sekolah Pascasarjana IPB University



Prof. Dr. Ir. Yohanes Aris Purwanto, M.Sc.


WAKIL DEKAN

Prof. Dr. Ir. Yohanes Aris Purwanto, M.Sc.

Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni

Perdinan, S.Si., M.Nat.Res.Econ., Ph.D.


WAKIL DEKAN

Perdinan, S.Si., M.Nat.Res.Econ., Ph.D.

Bidang Sumberdaya, Kerjasama dan Pengembangan

Nur Sulianti Suci Pertiwi, S.P.


KEPALA BAGIAN

Nur Sulianti Suci Pertiwi, S.P.

Kepala Bagian Tata Usaha




Nana Yuana, S.AP.


KEPALA SUB BAGIAN

Nana Yuana, S.AP.

Keuangan, Sumberdaya Manusia dan Umum

Nur Sulianti Suci Pertiwi, S.P.


KEPALA SUB BAGIAN

Nur Sulianti Suci Pertiwi, S.P.

Pendidikan dan Kemahasiswaan

Fatmasari Siregar, S.P., M.M.


KEPALA SUB BAGIAN

Fatmasari Siregar, S.P., M.M.

Humas, Kerjasama, dan Penerimaan Mahasiswa Baru

Tugas Pokok :

Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan tingkat pascasarjana untuk program studi monodisiplin serta dapat menyelenggarakan program tersebut yang bersifat interdisiplin atau multidisiplin di dalam IPB maupun dengan lembaga lain

Fungsi :

  1. Mengarahkan jalannya penerimaan mahasiswa baru program pascasarjana terintegrasi pada kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru multistrata yang dilaksanakan di Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru dengan mengacu pada sistem yang berlaku di IPB
  2. Mengarahkan pelaksanaan koordinasi mata kuliah wajib Sekolah Pascasarjana
  3. Mengkoordinasikan dan membina penjaminan mutu pendidikan tingkat pascasarjana di lingkungan IPB
  4. Mengarahkan pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan program pendidikan pascasarjana multidisiplin
  5. Mengarahkan dan mengkoordinasikan promosi program pendidikan pascasarjana secara intensif dan efisien
  6. Mengarahkan pelaksanaan kerjasama pendidikan pascasarjana dengan pihak lain, baik di dalam maupun dengan pihak luar negeri
  7. Mengarahkan pelaksanaan penyusunan draft peraturan perundangan, standar biaya operasional dan biaya pendidikan di Sekolah Pascasarjana

Tugas Pokok :

Melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi akademik pada Program Magister dan Doktor, penjaminan mutu bagi program studi monodisiplin, oligodisiplin dan multidisiplin di dalam IPB

Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan akademik
  2. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi proses belajar mengajar setiap semester
  3. Memberikan konsultasi akademik kepada mahasiswa
  4. Menandatangani proposal penelitian, transkrip semesteran, surat keterangan (cuti, aktif kembali, surat peringatan kepada mahasiswa, undangan seminar, ujian, SKL, legalisir)
  5. Koordinator lapang penerimaan mahasiswa baru (PMB)
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan acara wisuda di IPB mewakili SPs
  7. Memeriksa kelayakan administratif mahasiswa untuk pembimbingan, seminar dan ujian
  8. Penanggungjawab pelaksanaan kuliah umum seminar dan placement test Bahasa Inggris
  9. Membina organisasi Forum Mahasiswa Pascasarjana (Forum Wacana)
  10. Mengkoordinasikan Gugus Penjamin Mutu (GPM)

Tugas Pokok :

Melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi umum dan keuangan, manajemen kepegawaian,  serta menjalin kerjasama dengan lembaga lain, berupa beasiswa dan kerjasama lainnya.

Fungsi :

  1. Memberikan pembinaan kepada Kepala Bagian Tata Usaha agar berfungsi secara efektif dan efisien dalam menjamin terlaksananya tugas dan kewenangan
  2. Penanggungjawab manajemen kepegawaian, keuangan, administrasi dan umum
  3. Bertanggungjawab terhadap penyusunan aspek keuangan (RKAT, SPPA, PPMB, Program Internasional)
  4. Penanggungjawab pelaksanaan her-registrasi
  5. Penanggungjawab pengelolaan keuangan
  6. Penanggungjawab pelaksanaan penyusunan draft peraturan perundangan, standar biaya operasional dan biaya pendidikan di Sekolah Pascasarjana
  7. Mengkoordinasikan kegiatan Program Internasional

Tugas Pokok :

Melaksanakan fungsi administrasi pendidikan, kemahasiswaan dan alumi, perencanaan keuangan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, pengelolaan barang inventaris dan barang persediaan, serta data dan pelaporan.

Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pendidikan dan kemahasiswaan;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi perencanaan dan keuangan;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan dan pengusulan draft peraturan perundangan dan standar biaya operasional dan biaya pendidikan di Sekolah Pascasarjana bekerjasama dengan Direktorat Keuangan dan Akuntansi, Direktorat Sumberdaya Manusia, Biro Komunikasi dan Biro Hukum
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian
  5. Memberikan pembinaan kepada tenaga kependidikan
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi perencanaan,  pengadaan, pengelolaan barang inventaris dan barang persediaan
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi promosi program pendidikan Pascasarjana
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kerjasama pendidikan pascasarjana dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi proses penerimaan mahasiswa baru
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi data dan pelaporan
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi sarana/prasarana pendukung teknologi informasi
  12. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pengembangan manajemen sistem informasi

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Tata Usaha dalam ruang lingkup administrasi keuangan, kepegawaian, dan umum

Fungsi :

  1. Menyusun rencana program kerja Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
  2. Melaksanakan program kerja Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
  4. Pelaporan dan evaluasi tentang ketercapaian kinerja dan staf di Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
  5. Pembinaan dan penatalaksanaan tenaga kependidikan di Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, Umum antara lain, yaitu (1) Pembinaan dan penatalaksanaan tenaga kependidikan; (2) Mengikutsertakan/menugaskan staf mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan dalam rangka pembinaan; (3) Pengaturan staf dalam pelaksanaan program/kegiatan sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing; dan (4) Menciptakan situasi kerja yang kondusif
  6. Menyusunan laporan tahunan Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Tata Usaha dalam ruang lingkup administrasi pendidikan dan kemahasiswaan

Fungsi :

  1. Menyusun rencana program kerja Sub Bagian Pendidikan dan Kemahasiswaan
  2. Melaksanakan program kerja Sub Bagian Pendidikan dan Kemahasiswaan
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja Sub Bagian Pendidikan dan Kemahasiswaan
  4. Membubuhkan paraf pada surat-surat akademik yang akan ditandatangani oleh Wakil Dekan dan Dekan
  5. Pelaporan dan evaluasi tentang ketercapaian kinerja dan staf di Sub Bagian Pendidikan dan Kemahasiswaan
  6. Pembinaan dan penatalaksanaan tenaga kependidikan di Sub Bagian Pendidikan dan Kemahasiswaan
  7. Menyusunan laporan tahunan sub bagian Pendidikan dan Kemahasiswaan

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Tata Usaha dalam ruang lingkup kehumasan, kerjasama, dan penerimaan mahasiswa baru

Fungsi :

  1. Menyusun rencana program kerja Sub Bagian Humas, Kerjasama, dan PMB
  2. Melaksanakan program kerja Sub Bagian Humas, Kerjasama, dan PMB
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja Sub Bagian Humas, Kerjasama, dan PMB
  4. Menyiapkan laporan dan hasil evaluasi tentang ketercapaian kinerja dan staf di Sub Bagian Humas, Kerjasama, dan PMB
  5. Melaksanakan pembinaan dan penatalaksanaan tenaga kependidikan di Sub Bagian Humas, Kerjasama, dan PMB
  6. Melaksanakan tugas pelayanan administrasi untuk mahasiswa internasional
  7. Menyusun laporan tahunan sub bagian humas, kerjasama dan PMB