Pengumuman Persetujuan Penetapan Dosen Penerima BPPDN Tahun Anggaran 2013
Berdasarkan surat dari Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI nomor: 1251.34/E4.4/2012, berikut kami sampaikan Penetapan DOSEN Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Tahun Anggaran 2013 pada Lampiran 1.
Bagi mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai DOSEN penerima BPP-DN tersebut dimohon membawa tiket, boarding pass dan copy KTP sebanyak 1 lembar ketika verifikasi mahasiswa baru tanggal 26 / 27 Agustus 2013 yang merupakan persyaratan untuk pengganti transportasi kedatangan dari instansi asal. Pengganti transportasi kedatangan mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.05/2012.
Lampiran:
- Persetujuan Penetapan Dosen Penerima BPP-DN Tahun Anggaran 2013
- Pengumuman Pengganti Transportasi Kedatangan