Pengumuman Persetujuan Penetapan Dosen Penerima BPPDN Tahun Anggaran 2013

Pengumuman Persetujuan Penetapan Dosen Penerima BPPDN Tahun Anggaran 2013

Pengumuman

Pengumuman Persetujuan Penetapan Dosen Penerima BPPDN Tahun Anggaran 2013

Berdasarkan surat dari Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI nomor: 1251.34/E4.4/2012, berikut kami sampaikan Penetapan DOSEN Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Tahun Anggaran 2013 pada Lampiran 1.

Bagi mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai DOSEN penerima BPP-DN tersebut dimohon membawa tiket, boarding pass dan copy KTP sebanyak 1 lembar ketika verifikasi mahasiswa baru tanggal 26 / 27 Agustus 2013 yang merupakan persyaratan untuk pengganti transportasi kedatangan dari instansi asal. Pengganti transportasi kedatangan mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.05/2012.

Lampiran:

  1. Persetujuan Penetapan Dosen Penerima BPP-DN Tahun Anggaran 2013
  2. Pengumuman Pengganti Transportasi Kedatangan