Evaluasi Kemajuan Studi S3 Melalui Jalur Penelitian

  1. Mahasiswa program doktor jalur penelitian diharapkan mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:

     a. Semester pertama dan kedua mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan bobot minimal 9 SKS, mendiskusikan proposal penelitian, kolokium, ujian prelim, dan mengikuti seminar nasional atau internasional.

     b.  Semester ketiga dan keempat mahasiswa melakukan penelitian, mengikuti seminar nasional atau internasional, dan menulis publikasi ilmiah.

     c.  Semester kelima dan keenam mahasiswa menulis disertasi, publikasi ilmiah, melaksanakan seminar doktor, ujian tertutup dan ujian terbuka.

  2. Evaluasi kemajuan mahasiswa dilakukan pada setiap akhir semester dengan tolok ukur NMR pada semester yang terakhir, NMR kumulatif, dan kesesuaian perkembangan studi dengan tahapan yang diharapkan.
  3. Mahasiswa program doktor jalur penelitian wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 3 (tiga) artikel dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau 2 (dua) jurnal ilmiah internasional yang sesuai dengan bidangnya. Sebelum mahasiswa program doktor jalur penelitian melaksanakan ujian tertutup, satu artikel harus sudah dipublikasikan dan dua artikel lagi sudah diterima untuk publikasi yang dinyatakan dengan surat resmi penerimaan artikel dari penerbit jurnal ilmiah yang menyebutkan volume, nomor, dan tahun penerbitan jurnal yang bersangkutan.
  4. Mahasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan yang memuaskan akan mendapat surat teguran secara bertahap, mulai dari surat peringatan masa studi, meningkat ke surat peringatan, surat peringatan keras, surat proses DO (drop out), sampai ke surat DO (drop out).