Her Registrasi (Daftar Ulang) Bagi Mahasiswa Aktif Semester Genap

SEKOLAH PASCASARJANA

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

 

P E N G U M U M A N

No. : 392 /I3.10/KM/2009

 

1.       Kuliah Semester Genap Program Pascasarjana Tahun Akademik 2008/2009 dimulai tanggal 23 Februari 2009.

2.       Setiap mahasiswa Program Pascasarjana  WAJIB melakukan pendaftaran ulang, termasuk :

  1. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dalam ujian tesis/ujian terbuka tetapi belum menyerahkan tesis/disertasi ke SPs (mahasiswa belum memiliki Surat Keterangan Lulus/SKL)
  2. Mahasiswa yang dibiayai oleh kontrak kerjasama antara Sekolah Pascasarjana dengan institusi mitra*

3.       Pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 9 – 13 Februari 2009 (registrasi tepat waktu) dan tanggal 18 – 19 Februari 2009 (registrasi terlambat), dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:

Her registrasi

4. Tatacara menunda pembayaran SPP dan pendaftaran ulang:

a. Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran SPP dan pendaftaran ulang adalah mahasiswa yang sudah melaksanakan ujian tesis untuk program master  dan ujian terbuka untuk program doktor sebelum tanggal 20 Februari 2009 dan memperoleh SKL sebelum tanggal 27 Februari 2009

     Formulir pengajuan penundaan dapat diambil di loket I Bagian Keuangan SPs Gedung Rektorat Andi Hakim Nasoetion Lt. 1 pada tanggal 27 Januari – 12 Februari 2009

c. Proses pengajuan penundaan dilaksanakan pada tanggal 9 – 13 Februari 2009, dengan menyertakan formulir pengajuan penundaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan, serta melampirkan surat undangan ujian tesis untuk program master dan ujian terbuka untuk program doktor

5.   Sanksi :

a. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang tepat waktu (registrasi tepat waktu), WAJIB melalukan   registrasi terlambat dengan terlebih dahulu membayar biaya keterlambatan sebesar Rp. 100.000,- di Bagian Keuangan SPs Gedung Rektorat Andi Hakim Nasoetion Lt. 1;

b.  Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dikenakan STATUS NON AKTIF, dengan sanksi:

(1)     Tidak mendapatkan pelayanan akademik

(2)    Tetap harus membayar SPP penuh untuk semester NON AKTIF pada saat pendaftaran ulang  semester berikutnya, dan

(3)    Semester NON aktif dihitung dalam perhitungan masa studi

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.  Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

                                                         Dekan,

 

 

 

                                                         Prof. Dr. Ir. Khairil Anwar Notodiputro, MS.

Keterangan :

* Mekanisme pendaftaran ulang diatur melalui mekanisme khusus (pengumuman di Loket I)

 

Tembusan Yth :

1.   Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

2.   Dekan Fakultas

3.   Ketua Departemen

4.   Ketua PS/Koordinator Mayor