Komisi Pembimbing S3

Komisi pembimbing mahasiswa program doktor berjumlah 3 (tiga) orang dan apabila sangat diperlukan dapat ditambah hingga 5 (lima) orang yang diketuai oleh seorang guru besar IPB dengan anggota komisi bergelar doktor. Anggota komisi pembimbing dapat berasal dari luar program studi/mayor pilihan atau dari instansi/perguruan tinggi di luar IPB yang kewenangannya diakui oleh SPs. Bagi program studi/mayor yang belum mempunyai staf pengajar guru besar, komisi pembimbing dapat diketuai oleh seorang doktor minimum dengan jabatan lektor dengan catatan salah seorang anggota komisi harus seorang guru besar.

 

Komisi pembimbing sudah ditentukan paling lambat pada akhir semester 1 (satu), kecuali untuk program doktor jalur penelitian, paling tidak ketua komisi pembimbing sudah ditentukan pada saat mahasiswa diterima di SPs berdasarkan rencana penelitian yang diusulkannya. Jika karena suatu hal memerlukan pembimbing dari luar IPB, maka pembimbing tersebut diangkat berdasarkan penilaian terhadap curriculum vitae (CV). Pembimbing dari luar IPB tidak boleh lebih dari satu orang. Pengangkatan komisi pembimbing dilakukan dengan SK Dekan SPs.

 

Komisi pembimbing membantu penyusunan mata kuliah (Program Doktor Jalur Perkuliahan) atau menyusun persiapan (Program Doktor Jalur Penelitian) serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dari sejak penyusunan usulan, pelaksanaan penelitian sampai publikasi dan penulisan disertasi. Komisi pembimbing dengan diketahui oleh koordinator program studi/mayor dapat mengusulkan penghentian studi mahasiswa kepada Dekan jika mahasiswa dianggap tidak menunjukkan kemajuan.