Pendaftaran Ulang

1.   Semua mahasiswa baru diwajibkan mendaftarkan diri ke bagian akademik SPs dan membayar biaya pendidikan sesuai dengan tarif yang berlaku pada waktu yang telah ditentukan.

 

2.   Setiap awal semester semua mahasiswa SPs diwajibkan mendaftar ulang di bagian akademik pada waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran ulang dilakukan dengan menunjukkan surat tagihan (invoice) yang diterbitkan oleh SPs, bukti pembayaran SPP dan biaya pendaftaran ulang (her-registrasi) dari bank yang ditunjuk oleh IPB yang besarnya sesuai dengan yang tertera dalam surat tagihan.

 

3.   Pendaftaran ulang berlaku pula bagi mahasiswa program magister sains dan doktor yang sedang cuti, melaksanakan penelitian, atau menulis tesis/disertasi. Mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban ini akan diberikan status non-aktif, dan tidak berhak menerima pelayanan akademik. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dalam 2 (dua) semester berturut-turut dapat dinyatakan mengundurkan diri, dan dengan demikian tidak diperkenankan melanjutkan studi di SPs.

 

4.   Kepada mahasiswa yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan administrasi, akan diberikan formulir rencana studi (FRS). FRS diisi oleh mahasiswa setelah berkonsultasi dengan ketua komisi pembimbing atau ketua program studi, dan diserahkan kembali ke bagian akademik SPs melalui program studi yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 minggu sejak semester berjalan.