Penetapan Jam Kerja Pegawai di lingkungan IPB University selama bulan Ramadhan Tahun 1444 Hijriah

Merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi pemerintah selama bulan Ramadhan Tahun 1444 Hijriah, berikut disampaikan jam kerja pegawai di lingkungan IPB University selama bulan Ramadhan dengan pemberlakuan 5 (lima) hari kerja:

  1. Hari Senin s.d Kamis, Pukul 08.00 – 15.00 WIB (waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB)
  2. Hari Jumat, Pukul 08.00 – 15.30 WIB (waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB)

*) Termasuk jam kerja loket layanan Sekolah Pascasarjana IPB