Penganugerahan Gelar Doktor

Gelar doktor secara resmi diberikan setelah mahasiswa berhasil memenuhi persyaratan jumlah SKS, ujian kualifikasi, penelitian, publikasi ilmiah, seminar, ujian tertutup dan berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka IPB, serta menyerahkan disertasi yang sudah final dan ditandatangani lengkap oleh komisi pembimbing, ketua program studi, dan Dekan SPs. Disertasi final yang telah lengkap ditandatangani tersebut diserahkan kepada SPs selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ujian terbuka. Bagi lulusan program doktor yang akan mengikuti wisuda, disertasi final harus sudah diterima oleh SPs paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan wisuda. Ijazah akan diberikan apabila mahasiswa telah memiliki SKL dan selesai diproses pembuatannya sesuai POB yang berlaku.  Surat Keterangan Lulus (SKL) akan diberikan setelah disertasi final tersebut diterima oleh SPs.