Pengesahan Komisi Pembimbing

Sejak awal semester II semua mahasiswa pascasarjana harus sudah mempunyai komisi pembimbing. Tata cara pengesahan komisi pembimbing adalah sebagai berikut :

 

1.     Sejak awal semester I, mahasiswa meminta formulir “Permohonan Pengesahan Susunan Anggota Komisi Pembimbing ″ke Divisi Administrasi Akademik SPs″.

 

2.     Pengisian formulir dilakukan oleh mahasiswa setelah berkonsultasi dengan calon ketua komisi pembimbing dan koordinator mayor.

 

3.     Jika salah seorang calon anggota komisi direncanakan berasal dari luar IPB baik dari Bogor maupun dari luar Bogor; maka sebelum formulir ditandatangani oleh calon ketua, calon anggota komisi dan ketua program studi, mahasiswa wajib melampirkan curriculum vitae yang bersangkutan dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Program Magister atau Sekretaris Program Doktor.

 

4.     Untuk menjadi ketua komisi pembimbing mahasiswa S2/S3 seorang calon minimal harus sudah meluluskan dua orang mahasiswa yang dibimbingnya dengan status sebagai anggota komisi pembimbing (bukan anggota penguji luar komisi). 

 

5.     Setelah ditandatangani oleh calon ketua dan calon anggota komisi sebagai tanda kesediaan membimbing, dan oleh ketua program studi sebagai tanda persetujuan, formulir diserahkan kembali ke Divisi Administrasi Akademik SPs.

 

6.     Penetapan dan pengangkatan komisi pembimbing disahkan oleh Dekan SPs dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Komisi Pembimbing untuk setiap mahasiswa.