Pengesahan Usulan Penelitian

1.       Pengesahan usulan penelitian oleh Seketaris Program dilakukan dengan menyerahkan usulan penelitian yang telah ditandatangani oleh komisi pembimbing dan ketua program studi ke Divisi Administrasi Akademik SPs.

2.       Untuk penelitian yang direncanakan akan dilaksanakan di luar IPB, sebelum usulan penelitian ditandatangani oleh komisi pembimbing dan ketua program studi, mahasiswa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Wakil Dekan.

3.       Usulan penelitian disahkan oleh Seketaris Program sebanyak 3 eksemplar dengan tanda tangan asli. Jika mahasiswa memerlukan lebih dari 3 eksemplar maka SPs dapat melegalisasi fotokopi dari lembar pengesahan yang bertanda tangan asli. Satu eksemplar dengan tanda tangan asli ini diserahkan ke Divisi Administrasi Akademik SPs.

4.       Usulan penelitian tidak dapat disahkan apabila mahasiswa yang bersangkutan belum memiliki susunan komisi pembimbing yang disahkan oleh Dekan SPs yaitu berupa SK Susunan Komisi Pembimbing.