Pengumuman Persetujuan Penetapan Bantuan Penyelesaian Studi dan Perpanjangan Studi

Berdasarkan keputusan DIKTI melalui surat perihal "Persetujuan Penetapan Penerima Bantuan Penyelesaian Studi Angkatan 2008 dan Perpanjangan Beasiswa Angkatan 2009-2010 bagi mahasiswa Program Doktor Tahun Anggaran 2013" dengan nomor surat 1796.26/E4.4/2013, berikut kami lampirkan penetapan tersebut dan mekanisme pembayaran Bantuan Penyelesaian Studi Angkatan 2008  dan Perpanjangan Beasiswa Angkatan 2009-2010.

Mekanisme tersebut yaitu:

  1. Untuk menghindari kesalahan transfer mohon segera menyerahkan fotocopy rekening mandiri (rekening KTM/ATM mahasiswa SPs IPB) yang masih aktif ke Loket 1 SPs IPB paling lambat tanggal 4 Desember 2013.
  2. Mahasiswa yang telah membayar biaya pendidikan untuk semester ganjil 2013/2014 diharapkan segera membuat surat pengajuan pengembalian biaya pendidikan ke loket 2 SPs IPB.
  3. Berdasarkan kontrak nomor 201/E4.4/2013 tanggal 25 Oktober 2013, komponen beasiswa yang dibayarkan ke mahasiswa adalah sebagai berikut terlampir.
  4. Beasiswa yang diberikan DIKTI selama 6 bulan atau maksimum sampai mahasiswa menyelesaikan studi (mendapatkan Surat Keterangan Lulus).

 

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Bogor, 29 Nopember 2013

 

 

LAMPIRAN:

  1. SURAT PENETAPAN DIKTI
  2. MEKANISME PEMBAYARAN DAN KOMPONEN BEASISWA 
  3. SK KETENTUAN BIAYA DOMISILI