Prodi MPD SPs IPB University Gelar Kuliah Umum Pentingnya Manajemen Risiko Korupsi di Pemda

Program Studi (Prodi) Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana (SPs) IPB University menggelar kuliah umum dengan tema ‘Manajemen Risiko Korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda)’. Acara berlokasi di Kampus Baranangsiang, Bogor.

Acara ini menghadirkan pembicara Dr Arief Tri Hardiyanto (Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi/Kominfo), Prof Dedi Budiman Hakim (Guru Besar IPB University) sebagai moderator, Prof Ma’mun Sarma (Ketua Prodi MPD) sebelumnya serta 35 mahasiswa dan alumni.

Dr A Faroby Falatehan, Ketua Prodi MPD IPB University dalam sambutannya menyampaikan, menurut demografi atau karakteristik psikologis, profil dari pelaku korupsi tidak berbeda. Bahkan bisa terjadi dari profil seperti orang jujur. Kejahatan korupsi ini merupakan retrospective risk yang dapat berulang-ulang, baik di depan mata maupun secara tersembunyi.

“Oleh karena itu, kami melakukan kegiatan ini agar dalam melakukan perencanaan Pemda, risiko terhadap korupsi atau manajemen risiko korupsi dapat dilakukan. Dengan demikian, setiap Pemda dapat memitigasi kejahatan korupsi,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah berusaha untuk meminimalkan korupsi. Peran serta Prodi MPD IPB University dalam mengurangi korupsi yang dapat terjadi di pemerintahan dilakukan dengan upaya mitigasi, terutama dimulai pada tahap perencanaan.

“Konsep manajemen risiko korupsi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi para mahasiswa dan alumni Prodi MPD IPB University dalam melakukan kegiatannya. Pencegahannya melalui model connecting the dots, yaitu harus ada keterkaitan dari upaya mitigasi dan rencana kegiatan,” jelasnya.

Sementara itu, Dr Arief Tri Hardiyanto menjelaskan bahwa dalam menghindari korupsi, seseorang harus mampu memahami apa itu korupsi dan karakteristiknya terlebih dahulu.

“Beberapa jenis korupsi adalah kerugian keuangan negara antara lain suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari beberapa jenis korupsi yang paling sering ditemui adalah gratifikasi. Seseorang biasanya tidak sadar adanya gratifikasi ini. “Terkadang kita menerima gratifikasi ini tanpa membedakan apakah ini karena kita atau karena jabatan kita,” jelasnya.

Dr Arief menambahkan bahwa korupsi merupakan tindakan yang salah dan melawan hukum. Korupsi dilakukan dengan berbagai cara seperti tersembunyi, mengelabui, menipu dengan niat sengaja dan untuk menguntungkan pihak lain serta dapat merugikan pihak lain.

“Ini dapat dianalisis dari unsur actus reus dan mens rea. Actus reus adalah tindakan yang bersalah atau melawan hukum yang merupakan elemen luar dari suatu kejahatan, sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan atau mental dari suatu kejahatan,” tambahnya. (HBL/Rz)