Program Magister

Pelaksanaan program magister sains didasarkan atas SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 232/U/2000 pasal 3 ayat 3 yaitu menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang sekelompok ilmu, teknologi dan seni tertentu dengan tujuan menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan sebagai berikut:

  1. Mempunyai kemampuan mengembangkan dan memutahirkan ilmu, pengetahuan, teknologi dan atau kesenian dengan cara menguasai dan memahami pendekatan metode kaidah ilmiah disertai keterampilan penerapannya.
  2. Mempunyai kemampuan memecahkan masalah di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah.
  3. Mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa.