Status Kelulusan

Mahasiswa pascasarjana dapat dinyatakan lulus dari program yang ditempuhnya apabila telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :

 

1.       Telah menyelesaikan seluruh SKS yang disyaratkan dan nilainya telah dinyatakan lulus serta sudah masuk dan tercatat di SPs.

 

2.       Telah lulus ujian kualifikasi bagi program Doktor (S3).

 

3.       Telah melaksanakan penelitian dan hasil penelitiannya sudah diseminarkan dengan Nilai minimal B, jika nilainya kurang dari B maka seminarnya harus diulang.

 

4.        Telah lulus ujian akhir (tesis) untuk S2, ujian tertutup dan terbuka untuk S3.

 

5.        Telah melunasi seluruh biaya pendidikan dan persyaratan administrasi lainnya.

 

6.       Telah menyelesaikan tesis/disertasi yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh komisi pembimbing, ketua program studi dan disahkan oleh Dekan SPs, yang selanjutnya didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan bukti adanya surat tanda serah terima tesis/disertasi yang sudah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.