Kredit dan SKS

Berbagai mata kuliah diberikan kepada mahasiswa SPs sesuai dengan mayornya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar, metode analisis serta penerapannya.  Jumlah kredit dari setiap mata kuliah yang diberikan dihitung berdasarkan SK Menteri P dan K No. 0211/U/ 1982, yaitu: 1 (satu) kredit adalah setara dengan 1 (satu) jam kuliah atau 3 (tiga) jam praktikum dalam 1 (satu) minggu.  Satuan kredit semester atau disingkat sks adalah satuan yang dipakai untuk menyatakan jumlah kredit dari suatu mata kuliah dalam 1 semester yang terdiri dari 16 minggu.