Cuti Akademik
Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Cuti akademik diberikan oleh pimpinan SPs berdasarkan permohonan tertulis. 2. Surat permohonan cuti akademik harus diketahui ketua komisi pembimbing dan koordinator mayor. …
Pindah Mayor
Mahasiswa dapat pindah dari mayor yang sedang diikutinya ke mayor lain dengan catatan memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Mengajukan permohonan pindah sebelum semester berikutnya dimulai 2. Tidak mempunyai nilai F pada mata kuliah di mayor sebelumnya 3. Mempunyai NMR tidak kurang dari 2.75 untuk program …
Penambahan dan Pembatalan Mata Kuliah
Penambahan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 minggu setelah semester berjalan. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya awal minggu keempat setelah kuliah dimulai. Pembatalan mata kuliah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua komisi pembimbing atau koordinator mayor, dan Dekan …
Pengakuan Kredit Pindahan
Seorang mahasiswa yang sebelumnya pernah mengikuti pendidikan pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan tinggi tertentu tetapi belum memperoleh gelarnya, dapat mengajukan permintaan untuk memindahkan satuan kredit semester dari mata kuliah yang pernah diambilnya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Satuan kredit semester yang dapat dipindahkan adalah sebanyak-banyaknya 9 …
Cara Penilaian
Penilaian akhir suatu mata kuliah diberikan dengan menggunakan huruf mutu sebagai berikut: A = istimewa atau setara dengan nilai mutu 4.0 A B = sangat baik atau setara dengan nilai mutu 3.5 B = baik atau setara dengan nilai mutu …

