Penambahan dan Pembatalan Mata Kuliah

Penambahan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 minggu setelah semester berjalan. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya awal minggu keempat setelah kuliah dimulai. 
 

Pembatalan mata kuliah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua komisi pembimbing atau koordinator mayor, dan Dekan SPs. 

 

Lewat batas waktu tersebut pembatalan tidak dibenarkan, dan nilai apapun yang dihasilkan akan tercantum dalam daftar nilai mahasiswa yang bersangkutan.