Cuti Akademik

Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut :

1.       Cuti akademik diberikan oleh pimpinan SPs berdasarkan permohonan tertulis.

2.       Surat permohonan cuti akademik harus diketahui ketua komisi pembimbing dan koordinator mayor.

3.       Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perkuliahan/semester berjalan.

4.       Cuti akademik karena hamil/sakit yang diajukan sebelum semester berjalan dikenakan biaya sebesar 25% dari tarif SPP yang berlaku.

5.      Cuti akademik dengan alasan di luar butir 4 yang diajukan sebelum semester berjalan dikenakan biaya sebesar 25 % dari tarif SPP yang berlaku.

6.       Bagi mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) tidak diperkenankan mengambil cuti akademik. Jika cuti akademik tidak dapat dihindari karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tetap dikenakan SPP BPPS sebesar 100%.

7.       Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik untuk jangka waktu maksimal 2 semester atau satu tahun.  Mahasiswa yang dalam status cuti akademik wajib melakukan pendaftaran ulang dan membayar SPP sesuai ketentuan pada butir 3 dan 4.

8.       SPP penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali.

9.       Cuti diberikan bila mahasiswa belum melewati batas masa studi.

10.     Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa wajib mengajukan permohonan tertulis untuk aktif kembali kepada pimpinan SPs.  Surat permohonan diketahui oleh komisi pembimbing dan atau koordinator mayor.

11.     Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa selain BPPS, maka cuti akademik hanya akan diberikan apabila mendapat ijin dari pemberi beasiswa dan sanggup memenuhi atau menerima konsekuensi yang disyaratkan atau ditetapkan oleh lembaga pemberi beasiswa.

12.     Mahasiswa dinyatakan resmi memperoleh status cuti akademik apabila mendapat surat resmi yang ditanda tangani oleh pimpinan SPs.

13.     Permohonan pengajuan cuti akademik diluar waktu yang telah ditentukan dapat dipertimbangkan oleh pimpinan SPs dengan konsekuensi mahasiswa tetap dikenakan biaya pendidikan penuh  dan mata kuliah yang diambil pada semester berjalan di batalkan.

14.    Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.

15.    Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai 2 (dua) semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan dikeluarkan dari IPB.