Program Sinergi Sarjana-Magister


Program Sinergi Sarjana – Magister merupakan pelaksanaan secara terintegrasi dan berkesinambungan program sarjana dan program magister dalam bidang ilmu yang linier/relevan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa berkemampuan intelektual dan kematangan tinggi secara sukarela mengoptimalkan pengembangan dirinya menyelesaikan program pendidikan sarjana dan magister terintegrasi dalam waktu yang relatif lebih cepat dengan biaya  lebih murah (cost-effective).

  1. Persyaratan
    • Mahasiswa sarjana dengan IPK >3,25 dan telah menyelesaikan minimum 110 sks selama 6 (enam) semester.
    • Mahasiswa dengan rekam jejak kematangan individu berdasarkan penilaian Pembimbing Akademik yang disyahkan Ketua Departemen tempat program studi S1 berada.
    • Mahasiswa yang mendaftar pada Program Studi S2 yang berhubungan erat dengan Program Studi/Mayor S1 yang ditempuh.
    • Mahasiswa yang memiliki rencana studi paripurna untuk penyelesaian studi S1 – S2 yang dipercepat, termasuk rencana riset tesis S2 yang selaras dengan Tugas Akhir/skripsi S1 
  1. Lama Studi
    • Program Sinergi Sarjana – Magister dilaksanakan dalam waktu 10 atau 11 semester (5 atau 5,5 tahun).
    • Pelaksanaan program magister bagi peserta Program Sinergi Sarjana – Magister adalah 2 (dua) semester (1 tahun) sejak yang bersangkutan dinyatakan berstatus mahasiswa magister. Mahasiswa peserta Sinergi Sarjana – Magister yang tidak dapat menyelesaikan program  S2-nya selama 2 (dua) semester karena alasan yang sah diberi kesempatan memperoleh perpanjangan selama 1 (satu) semester dan kemudian bila diperlukan dapat diberi tambahan maksimal 1 (satu) semester secara bertahap.
  1. Prosedur Pendaftaran
    • Setiap Fakultas/Sekolah, dengan persetujuan Senat Fakultas/Sekolah masing-masing, memutuskan pelaksanaan Program Sinergi Sarjana-Magister. Hasil keputusan tersebut disampaikan kepada Wakil Rektor yang mengkoordinasikan bidang Pendidikan, dengan tembusan Dekan Sekolah Pascasarjana, untuk diketahui dan dikoordinasikan pelaksanaannya.
    • Pengenalan Program Sinergi Sarjana-Magister oleh semua pihak perlu terus dilakukan kepada mahasiswa program sarjana  sejak yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa baru.
    • Pada akhir semester 6 (enam), mahasiswa program sarjana dengan jumlah sks mata kuliah yang telah diselesaikan dan IPK memenuhi persyaratan dapat mendaftar ke departemen masing-masing untuk mengikuti Program Sinergi Sarjana-Magister.
    • Ketua Departemen bersama Ketua Program Studi melakukan seleksi terhadap calon mahasiswa Program Sinergi Sarjana  –  Magister. Hasil seleksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Dekan Sekolah Pascasarjana IPB
    • Dekan Sekolah Pascasarjana melakukan verifikasi terhadap hasil seleksi di tingkat departemen, sesuai dengan kriteria yang ada
    • Dekan SPs menetapkan peserta Program Sinergi Sarjana – Magister melalui surat Keputusan Dekan Sekolah Pascasarjana IPB, ditembuskan ke Wakil Rektor yang mengkoordinasikan bidang Pendidikan, Dekan Fakultas, Ketua Departemen, Ketua Program studi.
    • Pada saat peserta Program Sinergi Sarjana-Magister telah menyelesaikan program sarjananya, mahasiswa tersebut harus mendaftar secara online pada laman penerimaan mahasiswa baru SPs sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  1. Evaluasi
    • Pada akhir semester 9 (sembilan), Dekan Fakultas melakukan evaluasi mahasiswa peserta Program Sinergi Sarjana-Magister yang belum menyelesaikan program sarjana dan memutuskan daftar mahasiswa yang diberhentikan sebagai Program Sinergi Sarjana- Magister.
    • Dekan Fakultas melaporkan daftar mahasiswa yang diberhentikan sebagai peserta Program Sinergi Sarjana-Magister kepada Wakil Rektor yang mengkoordinasikan bidang Pendidikan, dengan tembusan Dekan Sekolah Pascasarjana untuk pelaksanaan koordinasi lebih lanjut.
    • Kepada Mahasiswa yang diberhentikan dari Program Sinergi diberikan sertifikat “Kuliah Pengumpulan Kredit” yang dapat diakui maksimal 15 (lima belas) sks pada saat ybs mengambi PS S2 reguler di SPs IPB.