Pengakuan Kredit Pindahan

Seorang mahasiswa yang sebelumnya pernah mengikuti pendidikan pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan tinggi tertentu tetapi belum memperoleh gelarnya, dapat mengajukan permintaan untuk memindahkan satuan kredit semester dari mata kuliah yang pernah diambilnya dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Satuan kredit semester yang dapat dipindahkan adalah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) sks dari mata kuliah yang telah ditempuh.

2.       Hanya mata kuliah yang dilengkapi dengan nilai mutu yang dapat dipindahkan satuan kredit semesternya.

Pengakuan kredit pindahan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan pimpinan SPs atas usul koordinator mayor.