Program Doktor
Program Doktor
a. Persyaratan Calon Mahasiswa
- Lulusan program Magister Sains dengan IPK ≥ 3.50 dapat dipertimbangkan untuk meneruskan ke program doktor. Bagi pemegang gelar Master of Science atau Master of Art (lulusan luar negeri) berlaku ketentuan dan pertimbangan yang setara. Lulusan program Magister Manajemen dimungkinkan untuk mendaftar ke program doktor sepanjang program studi pemberi gelar terakreditasi A
- Lulusan program Magister Sains dengan 3.25 ≤ IPK < 3.50, secara selektif dapat dipertimbangkan untuk diterima pada program doktor jalur perkuliahan dengan mempertimbangkan pengalaman dan prestasi kerja dan penelitian, serta memiliki karya ilmiah yang dipublikasi dalam majalah ilmiah terakreditasi setelah program magister sains-nya diselesaikan.
- Mahasiswa program Magister Sains di SPs IPB yang telah mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester dengan beban 24 SKS dengan pencapaian IPK ≥ 3.75, mempunyai makalah relevan yang dipublikasi atau diterima untuk dipublikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi dapat dipertimbangkan untuk meneruskan langsung ke program doktor (Alih Jenjang) atas rekomendasi koordinator Program studi/mayor, komisi pembimbing, instansi tempat bekerja serta melampirkan rincian rencana penelitian yang berbobot/dinilai layak untuk penelitian program Doktor. Program alih jenjang ini tidak berlaku bagi penerima beasiswa BPPS.
- Beban pendidikan di atas program magister sains yang diperoleh dari penyelenggara program doktor di luar IPB dapat dialihkan (maksimum 9 sks) berdasarkan pertimbangan komisi pembimbing, koordinator Program studi/mayor dan Dekan.
b. Prosedur Seleksi Calon Mahasiswa
- Setiap calon mahasiswa mengajukan lamaran untuk mengikuti program doktor jalur perkuliahan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan ke Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana sebelum masa pendaftaran ditutup.
- Berkas lamaran akan diteliti oleh panitia dan apabila memenuhi syarat administrasi dibawa ke dalam Rapat Pleno I Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru untuk diputuskan apakah berkas lamaran dapat diteruskan ke koordinator Program studi/mayor. Jika dapat diteruskan ke koordinator Program studi/mayor, maka dilakukan seleksi tahap berikutnya di koordinator Program studi/mayor.
- Hasil evalusi koordinator Program studi/mayor dibawa ke dalam Rapat Pleno II Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru untuk mendapatkan keputusan akhir dan pengesahan
- Calon mahasiswa yang diterima akan diberi surat panggilan yang mencantumkan status penerimaan pada program doktor jalur perkuliahan serta informasi mengenai waktu verifikasi dan awal semester
c. Evaluasi Kemajuan Studi
1. Mahasiswa program doktor jalur perkuliahan diharapkan mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Semester pertama, kedua, dan ketiga mahasiswa mengikuti perkuliahan, mendiskusikan proposal penelitian, kolokium, ujian prelim, melakukan penelitian dan mengikuti seminar nasional atau internasional
- Semester keempat mahasiswa melakukan penelitian, mengikuti seminar nasional atau internasional, dan menulis publikasi ilmiah
- Semester kelima dan keenam mahasiswa menulis disertasi, publikasi ilmiah, melaksanakan seminar doktor, ujian tertutup dan ujian terbuka
2. Evaluasi kemajuan mahasiswa dilakukan pada setiap akhir semester dengan tolok ukur IPK pada semester yang terakhir, IPK kumulatif, dan kesesuaian perkembangan studi dengan tahapan yang diharapkan
3. Mahasiswa program doktor jalur perkuliahan wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah internasional atau 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi sebelum melaksanakan ujian tertutup. Dalam keadaan terpaksa, mahasiswa dapat menunjukkan bukti bahwa artikelnya telah diterima untuk publikasi yang dinyatakan dengan surat resmi penerimaan artikel dari penerbit jurnal ilmiah yang menyebutkan volume, nomor, dan tahun penerbitan jurnal yang bersangkutan.
4. Mahasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan yang memuaskan akan mendapat surat teguran secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan Masa Studi, meningkat ke Surat Peringatan, Surat Peringatan Keras, Surat Proses DO (drop out). Bila peringatan secara bertahap tersebut tidak dipenuhi, maka mahasiswa akan dihentikan studinya melalui Surat DO yang ditetapkan oleh SPs.
3. Mahasiswa program doktor jalur perkuliahan wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah internasional atau 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi sebelum melaksanakan ujian tertutup. Dalam keadaan terpaksa, mahasiswa dapat menunjukkan bukti bahwa artikelnya telah diterima untuk publikasi yang dinyatakan dengan surat resmi penerimaan artikel dari penerbit jurnal ilmiah yang menyebutkan volume, nomor, dan tahun penerbitan jurnal yang bersangkutan.
4. Mahasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan yang memuaskan akan mendapat surat teguran secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan Masa Studi, meningkat ke Surat Peringatan, Surat Peringatan Keras, Surat Proses DO (drop out). Bila peringatan secara bertahap tersebut tidak dipenuhi, maka mahasiswa akan dihentikan studinya melalui Surat DO yang ditetapkan oleh SPs.
Program Doktor
Program Doktor Melalui Jalur Perkuliahan
a. Persyaratan Calon Mahasiswa
b. Prosedur Seleksi Calon Mahasiswa
c. Evaluasi Kemajuan Studi
Program Doktor Melalui Jalur Penelitian
a. Persyaratan Calon Mahasiswa
b. Prosedur Seleksi Calon Mahasiswa
c. Evaluasi Kemajuan Studi
Batas Masa Studi
Komisi Pembimbing
Ujian Kualifikasi
Penelitian
Sidang Komisi
Disertasi
Program Doktor Melalui Jalur Perkuliahan
a. Persyaratan Calon Mahasiswa
b. Prosedur Seleksi Calon Mahasiswa
c. Evaluasi Kemajuan Studi
Program Doktor Melalui Jalur Penelitian
a. Persyaratan Calon Mahasiswa
b. Prosedur Seleksi Calon Mahasiswa
c. Evaluasi Kemajuan Studi
Batas Masa Studi
Komisi Pembimbing
Ujian Kualifikasi
Penelitian
Sidang Komisi
Disertasi

