Akademik


Panduan dan Edaran

NoNama File
1Pedoman dan Tata Tertib Kampus IPB Tahun 2015
2Standar-Operasional-Prosedur-Penyelenggaraan-Program-Pendidikan-Pascasarjana-SOP-Pascasarjana (183-IT3-PP-2020)
3Panduan Seminar Tahun 2022
4Surat Edaran Kewajiban Publikasi Bagi Mahasiswa Program Magister dan Doktor IPB-Juni 2023
5Surat Edaran Kewajiban Publikasi Bagi Mahasiswa (Januari 2023)
6Surat-Edaran-Kewajiban-Publikasi-bagi-S2 2013
7Surat-Edaran-Kewajiban-Publikasi-bagi-S3 2013
8Pasca Dalam Angka Tahun 2012-2015
9Panduan Penulisan Karya Ilmiah (PPKI) IPB Edisi ke-4
10Tentang Penyelenggaraan Mata Kuliah Topik khusus Mahassiwa Program Magister Dan Doktokr IPB
11Surat Edaran Penyelenggaraan Program BY RESEARCH MAHASISWA Program Magister Dan Doktor IPB
12Surat Edaran Tentang Ujian Kualifikasi Program Doktor
13Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Penelitian
14Surat Edaran Plagiarisme
15Surat Ederan Kriteria Predikat Kelulusan Program Magister dan Doktor IPB-2023
16Surat Edaran Penetapan Kelulusan Program Magister Dan Doktor IPB
17Surat Edaran Tentang Penilaian Dokumen Tesis_ Disertasi Bagi program Magister Dan Doktor IPB
18Surat Edaran Tentang Larangan Melakukan Pemberian Dalam Bentuk Apapun

Aturan Akademik

  • Program Magister Sains
  • Program Doktor
  • Program Magister dengan Penelitian
  • Program Doktor dengan Penelitian

PROGRAM MAGISTER SAINS

Pelaksanaan program magister sains didasarkan atas SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 232/U/2000 pasal 3 ayat 3 yaitu menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang sekelompok ilmu, teknologi dan seni tertentu dengan tujuan menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan sebagai berikut:

  1. Mempunyai kemampuan mengembangkan dan memutahirkan ilmu, pengetahuan, teknologi dan atau kesenian dengan cara menguasai dan memahami pendekatan metode kaidah ilmiah disertai keterampilan penerapannya.
  2. Mempunyai kemampuan memecahkan masalah di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah.
  3. Mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa.

Masa Studi

Lama masa studi untuk program magister sains penyelenggaraan reguler adalah 2 (dua tahun) tahun atau 4 (semester). Pada kondisi tertentu yang dinilai memenuhi persyaratan oleh Pimpinan SPs dan dengan persetujuan komisi pembimbing serta ketua Program studi, mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi. Perpanjangan masa studi ini dapat diberikan kepada mahasiswa secara bertahap paling lama 3,5 tahun (7 semester) dan dapat diperpanjang secara bertahap 2 (dua) x 3 (tiga) bulan jika memenuhi ketentuan.

Untuk meraih gelar magister sains, setiap Program studi mensyaratkan mahasiswanya mengikuti kegiatan perkuliahan dan melaksanakan penelitian untuk menulis tesis. Dengan demikian seluruh persyaratan untuk meraih gelar Magister Sains harus dipenuhi paling lama dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester sejak mahasiswa terdaftar di SPs.

Masa Mukim

Mahasiswa pada program magister sains paling sedikit harus mengikuti 2 semester kuliah beban penuh (1 tahun) di SPs  sebelum mengikuti ujian akhir.

Beban Studi

Untuk menyelesaikan program magister sains jumlah sks yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut :

  • Kuliah (termasuk bahasa Inggris) =  25-29 sks
  • Tugas akhir =  10-14 sks

__________

Jumlah  =       39 sks

Jumlah tersebut merupakan batas minimal yang harus dipenuhi dalam memperoleh gelar magister sains di Sekolah Pascarjana Institut Pertanian Bogor.

Evaluasi Kemajuan Studi Program Magister

Evaluasi kemajuan mahasiswa program magister dilakukan pada setiap akhir semester dengan tolak ukur IPK pada semester yang terakhir, IPK kumulatif, dan kesesuaian perkembangan studi dengan tahapan yang diharapkan :

  1. Mahasiswa program magister wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah internasional sebelum melaksanakan ujian tertutup. Dalam keadaan terpaksa, mahasiswa dapat menunjukkan bukti bahwa artikelnya telah diterima untuk publikasi yang dinyatakan dengan surat resmi penerimaan artikel dari penerbit jurnal ilmiah yang menyebutkan volume, nomor, dan tahun penerbitan jurnal yang bersangkutan.
  2. Mahasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan yang memuaskan akan mendapat surat teguran secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan Masa Studi, meningkat ke Surat Peringatan, Surat Peringatan Keras, Surat Proses DO (drop out). Bila peringatan secara bertahap tersebut tidak dipenuhi, maka mahasiswa akan dihentikan studinya melalui Surat DO yang ditetapkan oleh SPs. Mahasiswa S3 yang sudah di drop out (DO) dari SPs IPB tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali pada program S3 di SPs IPB.

Komisi Pembimbing

Dalam menyelesaikan studinya di program magister sains SPs, seorang mahasiswa dibimbing oleh suatu komisi pembimbing. Komisi pembimbing paling lambat dibentuk pada awal semester 2 (dua).  Susunan komisi pembimbing diusulkan oleh ketua Program studi dan ditetapkan melalui surat keputusan Dekan. Ketua komisi dipilih dari staf pengajar masing-masing Program studi SPs yang mempunyai wewenang ilmiah dalam ilmu yang bersangkutan. Jumlah komisi pembimbing untuk mahasiswa program magister sains termasuk ketua komisi paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang dosen.  Seorang dosen dapat menjadi ketua komisi pembimbing bila bergelar Doktor dan telah meluluskan 2 orang mahasiswa yang dibimbingnya dengan status sebagai anggota.  Ketua komisi pembimbing adalah dosen IPB dan satu anggotanya dapat berasal  dari luar Program studi pilihan atau dari instansi atau perguruan tinggi  di luar IPB yang kewenangannya diakui oleh SPs dan setelah mendapat izin dari Dekan.  Jika salah seorang pembimbing berasal dari luar IPB maka harus melampirkan curriculum vitae. Dosen yang masih studi S3 baik di IPB maupun perguruan tinggi lain tidak diijinkan menjadi pembimbing.

Jika karena sesuatu hal susunan komisi pembimbing harus diubah, maka perubahan ini harus didasarkan atas pertimbangan dari ketua komisi pembimbing atau ketua Program studi dan diketahui oleh dosen pembimbing yang digantikan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dekan.

Tugas komisi pembimbing adalah membantu serta mendampingi mahasiswa dalam menyusun perkuliahan, perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian serta penulisan publikasi dan tesis.  Komitmen komisi pembimbing sangat dibutuhkan dalam mendukung keberhasilan studi mahasiswa yang dibimbingnya tanpa mengesampingkan kedisiplinan mahasiswa.  Disamping konsultasi rutin pembimbingan, selama masa studi pembimbing dan mahasiswa wajib mengadakan sidang komisi.  Secara periodik komisi pembimbing melaporkan perkembangan mahasiswa yang dibimbingnya kepada pimpinan SPs melalui Ketua Departemen atau homebasenya.

Kolokium

Mahasiswa program Magister Sains wajib mempresentasikan proposal penelitian dalam mata ajaran kolokium sebelum penelitian dilaksanakan.

Penelitian

Dengan persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan melakukan penelitian dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penelitian sesuai format yang berlaku.  Usulan rencana penelitian harus disetujui oleh komisi pembimbing, ketua Program studi dan Sekretaris Program Magister SPs.  Usulan penelitian yang disampaikan ke SPs tidak dapat disahkan Sekretaris Program Magister SPs, jika mahasiswa belum memiliki susunan komisi pembimbing secara resmi yang dibuktikan dengan terbitnya SK bimbingan dari Dekan SPs.

Sidang Komisi

Sidang komisi dimaksudkan untuk: (i) Menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas tesis, (ii) Memperoleh kesepakatan antar anggota komisi tentang substansi, arah penelitian dan materi tesis. (iii) Menyelaraskan pendapat antar anggota komisi tentang substansi dan materi penelitian atau tesis.

Untuk mencapai kelulusan tepat waktu, serta untuk menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas tesis, sidang komisi pembimbingan mahasiswa program magister dilaksanakan 3 (tiga) kali. Sidang komisi dilaksanakan sesuai tahapan sebagai berikut: (a) sebelum pengesahan proposal, (b) sebelum seminar tesis, dan (c) sebelum sidang ujian akhir.  Homebase membiayai maksimum tiga kali sidang komisi selama masa studi normal (4 semester) dan tidak diperkenankan memungut biaya tambahan yang dibebankan kepada mahasiswa untuk penyelenggaraan sidang komisi.

Publikasi Karya Ilmiah

Mahasiswa pada program magister sains diwajibkan mempunyai minimal 1 (satu) publikasi ilmiah yang terkait dengan penelitian tesisnya di jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau di jurnal internasional sebagai syarat dapat melaksanakan ujian tesis.

Seminar

Mahasiswa pada program Magister Sains sebelum melaksanakan ujian tesis wajib melaksanakan seminar hasil penelitian. Untuk dapat melaksanakan seminar mahasiswa harus memenuhi persyaratan seluruh mata kuliah yang sudah diprogramkan dan telah memenuhi persyaratan kehadiran seminar hasil penelitian mahasiswannya yang dibuktikan dengan kartu seminar yang sudah memenuhi persyaratan.

Hasil penilitian  wajib dipresentasikan oleh setiap mahasiswa dalam kegiatan seminar ilmiah sesuai bidang ilmunya masing-masing. Nilai seminar hasil penelitian dinyatakan lulus minimal B.

Ujian Tesis

Setelah memenuhi semua persyaratan, maka atas persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa dapat melaksanakan ujian tesis.  Pada ujian tesis komisi pembimbing menguji pengetahuan yang bertalian dengan Program studi yang bersangkutan termasuk tesis.  Persetujuan lengkap dari semua anggota komisi penguji diperlukan untuk dapat meluluskan mahasiswa.  Mahasiswa yang gagal dalam ujian tesis dapat mengulang satu kali dalam jangka waktu paling cepat satu bulan dan paling lama 1 (satu) semester setelah pelaksanaan ujian pertama.  Jika pada ujian ulangan mahasiswa gagal lagi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal dan tidak dapat melanjutkan studinya (drop-out).

Tesis

Kurikulum program magister sains mencakup kewajiban penulisan hasil penelitian berupa tesis pada akhir masa studi.  Format tesis dibakukan sesuai dengan tatacara yang terdapat di dalam buku Pedoman Penyajian Karya Ilmiah.  SPs mempunyai wewenang untuk menilai tesis setiap mahasiswa SPs, terutama terhadap format dan bahasanya.

Tesis harus diserahkan ke SPs selambat-lambatnya 3 bulan setelah ujian dilaksanakan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, mahasiswa harus melakukan ujian ulang dan jika pada saat ujian ulang tersebut tidak lulus, maka diberhentikan dan tidak diperkenankan melanjutkan studi di SPs IPB.

Penganugrahan Gelar Magister

Gelar Magister secara resmi diberikan setelah mahasiswa berhasil memenuhi persyaratan jumlah SKS, kolokium, penelitian, seminar, publikasi ilmiah dan berhasil mempertahankan tesisnya dalam ujian akhir IPB, serta menyerahkan tesis yang sudah final dan ditandatangani lengkap oleh komisi pembimbing ketua Program studi, dan Dekan SPs. Tesis final yang telah lengkap ditandatangani tersebut diserahkan kepada SPs selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ujian akhir. Ijazah akan diberikan apabila mahasiswa telah memiliki SKL dan selesai diproses pembuatannya sesuai POB yang berlaku. Surat Keterangan Lulus (SKL) akan diberikan setelah tesis final tersebut diterima dan ditandangani oleh Dekan SPs. Kelalaian mengesahkan tesis ke SPs akan mengakibatkan tidak diterbitkannya SKL dan ijazah, sehingga yang bersangkutan tidak berhak menyandang gelar magister.

PROGRAM DOKTOR

Program Doktor adalah program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi.  Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 212/U/1999, tanggal 6 September 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor. Tujuan dari pendidikan doktor adalah untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut :

  1. berjiwa Pancasila dan memiliki integritas ilmiah,
  2. bersifat terbuka, tanggap terhadap perkembangan ilmu, teknologi, dan kesenian, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat,
  3. memiliki wawasan dan kemampuan dasar keilmuan dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk mengadaptasi dan/atau menciptakan metodologi baru yang akan dipergunakannya dalam melakukan telaah taat kaidah,
  4. menguasai pendekatan teori, konsep, dan paradigma yang paling sesuai dengan bidang keahliannya,
  5. akrab dengan permasalahan dan karya serta pemikiran mutakhir para ahli dalam kawasan keahliannya,
  6. mampu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban dan/atau menyelesaikan permasalahan yang kompleks termasuk memerlukan pendekatan lintas disiplin, dan
  7. mampu mengkomunikasikan pemikiran serta hasil karyanya baik dengan sejawat maupun khalayak yang lebih luas.

Masa Studi

Masa studi program doktor adalah 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) semester. Pada kondisi tertentu yang dinilai memenuhi persyaratan oleh Pimpinan SPs dan dengan persetujuan komisi pembimbing serta ketua Program studi, mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi. Perpanjangan masa studi ini dapat diberikan kepada mahasiswa secara bertahap paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) x 3 (tiga) bulan jika memenuhi ketentuan.

Untuk meraih gelar Doktor, setiap Program studi mensyaratkan mahasiswanya mengikuti kegiatan perkuliahan dan melaksanakan penelitian untuk menulis disertasi. Dengan demikian seluruh persyaratan untuk meraih gelar Doktor harus dipenuhi paling lama dalam waktu tidak lebih dari 5,5 (lima setengah) tahun atau 11 (sebelas) semester sejak mahasiswa terdaftar di SPs.

Masa Mukim

Mahasiswa pada program doktor paling sedikit harus mengikuti 1,5 (satu koma lima) tahun kuliah dan penelitian beban penuh di SPs-IPB sebelum dapat mengikuti ujian disertasi.

Beban Studi

Untuk menyelesaikan program doktor jumlah sks yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut :

  • Kuliah (termasuk bahasa Inggris) =  13-17 sks
  • Tugas akhir =  28-32 sks

__________

Jumlah  =       45 sks

Jumlah tersebut merupakan batas minimal yang harus dipenuhi dalam memperoleh gelar doktor di Sekolah Pascarjana Institut Pertanian Bogor.

Perkuliahan tersebut ditujukan untuk membina mahasiswa agar memiliki wawasan dan kemampuan dasar keilmuan dan keterampilan teknis yang diperlukan dalam merancang, melaksanakan, menganalisis, dan menyimpulkan hasil penelitian serta mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah dan menyusun disertasi.  Dengan demikian, perkuliahan merupakan pilar kompetensi mahasiswa dalam melaksanakan penelitian yang berkualitas.

Mata kuliah yang diambil dalam program doktor harus yang sifatnya lanjut (advanced) yang ditunjukkan dengan kode nomor mata kuliah seri 600 dan seri 700. Mata-mata kuliah seri 500 diperkenankan untuk diambil dan akan dicantumkan dalam transkrip, meskipun tidak diperhitungkan dalam penetapan jumlah SKS minimum dan Nilai Mutu Rata-rata. Topik khusus (PPs 700) dapat diambil oleh mahasiswa program doktor yang diperhitungkan dalam SKS adalah maksimum 3 SKS untuk jalur perkuliahan.

Program doktor dapat pula ditempuh dengan jalur perkuliahan melalui program magister menuju doktor sarjana unggul (PMDSU).  Berdasarkan Permenristek Dikti Nomor 44 tahun 2015, bahwa program magister yang melanjutkan ke program doktor harus menyelesaikan program magister sebelum menyelesaikan program doktor, maka mahasiswa PMDSU harus menyelesaikan program S2, mempunyai makalah yang relevan yang dipublikasi atau diterima untuk dipublikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi, mendapat rekomendasi dari komisi pembimbing, ketua Program studi, sponsor dan pimpinan instansi tempat bekerja yang dibuktikan dengan surat persetujuan dari seluruh pihak yang terkait, serta membuat proposal penelitian yang berbobot untuk penelitian program doktor dan 2 kali seminar masing-masing 1 SKS.

Untuk program PMDSU ini, beban sks yang harus ditempuh :

Program magister

  • Kuliah (termasuk bahasa Inggris) =  27 sks
  • Tugas akhir =  12 sks

__________

Jumlah  =  39 sks

Program doktor

  • Kuliah (termasuk bahasa Inggris) =  16 sks
  • Tugas akhir =  29 sks

__________

Jumlah  =  45 sks

Total     =  84 sks

Evaluasi Kemajuan Studi Program Doktor

Evaluasi kemajuan mahasiswa dilakukan pada setiap akhir semester dengan tolak ukur IPK pada semester yang terakhir, IPK kumulatif, dan kesesuaian perkembangan studi dengan tahapan yang diharapkan :

  1. Mahasiswa program doktor jalur perkuliahan wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah internasional atau 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi sebelum melaksanakan ujian tertutup. Dalam keadaan terpaksa, mahasiswa dapat menunjukkan bukti bahwa artikelnya telah diterima untuk publikasi yang dinyatakan dengan surat resmi penerimaan artikel dari penerbit jurnal ilmiah yang menyebutkan volume, nomor, dan tahun penerbitan jurnal yang bersangkutan.
  2. Mahasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan yang memuaskan akan mendapat surat teguran secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan Masa Studi, meningkat ke Surat Peringatan, Surat Peringatan Keras, Surat Proses DO (drop out). Bila peringatan secara bertahap tersebut tidak dipenuhi, maka mahasiswa akan dihentikan studinya melalui Surat DO yang ditetapkan oleh SPs. Mahasiswa S3 yang sudah di drop out (DO) dari SPs IPB tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali pada program S3 di SPs IPB.

Komisi Pembimbing   

Komisi pembimbing mahasiswa program doktor berjumlah 3 (tiga) orang dan apabila sangat diperlukan dapat ditambah hingga 5 (lima) orang yang diketuai oleh seorang guru besar IPB dengan anggota komisi bergelar doktor. Anggota komisi pembimbing dapat berasal dari luar Program studi pilihan atau dari instansi/perguruan tinggi di luar IPB yang kewenangannya diakui oleh SPs. Bagi Program studi yang belum mempunyai staf pengajar guru besar, komisi pembimbing dapat diketuai oleh seorang doktor minimum dengan jabatan lektor kepala dengan catatan salah seorang anggota komisi harus seorang guru besar.

Komisi pembimbing sudah ditentukan paling lambat pada akhir semester 1 (satu), kecuali untuk program doktor jalur penelitian, paling tidak ketua komisi pembimbing sudah ditentukan pada saat mahasiswa diterima di SPs berdasarkan rencana penelitian yang diusulkannya. Jika karena suatu hal memerlukan pembimbing dari luar IPB, maka pembimbing tersebut diangkat berdasarkan penilaian terhadap curriculum vitae (CV). Pembimbing dari luar IPB tidak boleh lebih dari satu orang. Pengangkatan komisi pembimbing dilakukan dengan SK Dekan SPs.

Komisi pembimbing membantu penyusunan mata kuliah (Program Doktor Jalur Perkuliahan) serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dari sejak penyusunan usulan, pelaksanaan penelitian sampai publikasi dan penulisan disertasi. Komisi pembimbing dengan diketahui oleh ketua Program studi dapat mengusulkan penghentian studi mahasiswa kepada Dekan jika mahasiswa dianggap tidak menunjukkan kemajuan.

Ujian Kualifikasi

Mahasiswa program doktor diwajibkan untuk mengikuti ujian kualifikasi untuk menjamin penguasaan ilmu dan kesiapan melakukan penelitian. Ujian kualifikasi boleh dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan minimal 12 sks. Pelaksanaan ujian kualifikasi diatur oleh Program studi yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh panitia ujian kualifikasi di masing-masing Program studi. Ujian kualifikasi dilakukan dalam bentuk ujian tertulis dan dalam bentuk ujian lisan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmunya,
  2. penguasaaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan,
  3. kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi;
  4. kemampuan sistematisasi dan perumusan hasil pemikiran.

Mahasiswa melakukan ujian kualifikasi paling lambat pada akhir semester ke 3 (tiga) dengan catatan sudah memiliki susunan komisi pembimbing.  Ujian kualifikasi lisan dilakukan apabila mahasiswa telah lulus ujian kualifikasi tertulis.

Ujian kualifikasi ditempuh maksimum dua kali.  Mahasiswa yang gagal lulus ujian kualifikasi untuk kedua kalinya tidak diperkenankan untuk mengikuti program doktor selanjutnya.

Kolokium

Mahasiswa program Magister Sains wajib mempresentasikan proposal penelitian dalam mata ajaran kolokium sebelum penelitian dilaksanakan.

Penelitian

Penelitian adalah kegiatan taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian. Untuk memulai penelitian di lapangan, mahasiswa menyusun usulan rencana penelitian sesuai format yang berlaku, disetujui oleh komisi pembimbing, ketua Program studi dan Dekan, dan disusun secepatnya setelah terbentuk komisi pembimbing serta dimasukkan selambat-lambatnya pada akhir semester tiga.

Penilaian terhadap usulan rencana penelitian disertasi mencakup latar belakang, substansi permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, kerangka penelitian, pendekatan dan metodologi yang akan digunakan serta kepustakaan.  Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan disetujui usulan penelitiannya dinyatakan sebagai calon doktor.

Sidang Komisi

Sidang komisi dimaksudkan untuk: (1) Menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas disertasi, (2) Memperoleh kesepakatan antar Anggota Komisi tentang substansi, arah penelitian dan materi disertasi. (3) Menyelaraskan pendapat antar anggota komisi tentang substansi dan materi penelitian atau disertasi. Sidang komisi yang harus terdaftar pada SPs dan dibiayai adalah 4 (empat) kali untuk program S-3. Sidang komisi tambahan dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Program studi.

Untuk menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas hasil disertasi, sidang komisi pembimbingan mahasiswa program doktor perlu dilaksanakan minimum 4 (empat) kali. Penentuan pelaksanaan sidang komisi diserahkan kepada komisi pembimbing, namun disarankan mengikuti tahapan sebagai berikut : (a) sebelum ujian kualifikasi, (b) sebelum pengesahan proposal, (c) sebelum seminar disertasi, dan (d) sebelum ujian tertutup. Sedapat mungkin dihindari adanya sidang komisi setelah ujian tertutup.  Homebase hanya membiayai maksimum empat kali sidang komisi, dan diharapkan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada mahasiswa.

Publikasi Karya Ilmiah

Mahasiswa pada program doktor diwajibkan mempunyai/menyerahkan 1 (satu) publikasi ilmiah yang terkait dengan penelitian disertasinya di jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan 1 (satu) artikel ilmiah pada jurnal internasional atau surat diterima untuk diterbitkan (accepted) di jurnal ilmiah internasional sebagai syarat dapat melaksanakan ujian tertutup. Sesuai dengan surat edaran dekan SPs IPB Nomor : 13532/IT3.10/KM/2013.  Mahasiswa pada program magister menuju doktor sarjana unggul (PMDSU) diwajibkan mempunyai/menyerahkan 1 (satu) publikasi ilmiah yang terkait dengan penelitian disertasinya di jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan 2 (dua) artikel ilmiah pada jurnal internasional atau surat diterima untuk diterbitkan (accepted) di jurnal ilmiah internasional terindeks Scopus.

Seminar

Mahasiswa pada program Doktor sebelum melaksanakan ujian tertutup wajib melaksanakan seminar hasil penelitian. Mahasiswa pada program magister menuju doktor sarjana unggul (PMDSU) sebelum melaksanakan ujian tertutup wajib melaksanakan seminar hasil penelitian tesis dan seminar hasil penelitian disertasi.  Untuk dapat melaksanakan seminar mahasiswa harus memenuhi persyaratan seluruh mata kuliah yang sudah diprogramkan dan telah memenuhi persyaratan kehadiran seminar hasil penelitian mahasiswa lainnya yang dibuktikan dengan kartu seminar yang sudah memenuhi persyaratan.

Hasil penilitian  wajib dipresentasikan oleh setiap mahasiswa dalam kegiatan seminar ilmiah sesuai bidang ilmunya masing-masing. Nilai seminar hasil penelitian dinyatakan lulus minimal B.

Ujian Tertutup

Ujian tertutup dilaksanakan di hadapan komisi pembimbing, dua orang penguji luar komisi (minimum satu orang dosen IPB), wakil dari Program studi dan fakultas/SPs, bertempat di homebase untuk menguji berbagai kompetensi yang dipunyai seorang calon doktor. Jika dinilai belum layak, maka mahasiswa dapat dinyatakan tidak lulus dan diberi kesempatan satu kali untuk mengulang, paling cepat dua bulan sesudah pelaksanaan ujian pertama. Mahasiswa yang tidak lulus ujian tertutup dua kali berturut-turut dinyatakan tidak layak untuk memperoleh gelar doktor dan dinyatakan drop out dari SPs IPB.  Ujian tertutup dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan penelitian, seminar, publikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi, dan penulisan disertasinya.

Sebelum ujian tertutup, minimum sudah dilaksanakan empat kali pertemuan secara formal dalam bentuk sidang komisi antara mahasiswa dengan komisi pembimbing, guna secara bersama-sama membantu mengarahkan pelaksanaan dan mempub­likasikan serta menuliskan hasil penelitian yang berkualitas.

Mahasiswa program doktor wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan 1 (satu) artikel jurnal ilmiah internasional yang sesuai dengan bidangnya, sebelum yang bersangkutan melaksanakan ujian tertutup program doktor.

Mahasiswa pada program magister menuju doktor sarjana unggul (PMDSU) wajib mempublikasikan hasil penelitiannya minimum 1 (satu) artikel dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan 2 (dua) artikel ilmiah pada jurnal internasional atau surat diterima untuk diterbitkan (accepted) di jurnal ilmiah internasional terindeks Scopus, sebelum yang bersangkutan melaksanakan ujian tertutup.

Sidang Promosi Terbuka

Calon doktor yang sudah dinyatakan lulus dalam ujian tertutup dapat diajukan untuk melaksanakan sidang promosi terbuka. Calon doktor yang akan melaksanakan ujian terbuka harus telah menghadiri pelaksanaan ujian terbuka program doktor minimal sebanyak 5 (lima) kali yang diselenggarakan oleh SPs IPB. Sidang promosi terbuka bertujuan untuk menguji kemampuan calon doktor dalam mempertahankan disertasinya termasuk yang mencakup wawasan keilmuan dan penerapannya yang lebih luas.

Penguji sidang promosi terbuka terdiri dari komisi pembimbing, 2 (dua) penguji di luar komisi pembimbing yang salah satunya merupakan penguji pada saat ujian tertutup yang berasal dari staf pengajar IPB atau perguruan tinggi lainnya serta dari lembaga pemerintah atau pihak swasta yang terkait dengan topik disertasi yang bersangkutan, ketua program studi dan Dekan Fakultas homebase selaku pimpinan sidang.

Disertasi

Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian yang dilakukan calon doktor di bawah pengawasan para pembimbingnya.

Kurikulum program doktor mencakup publikasi hasil penelitian pada jurnal Internasional dan penulisan disertasi pada akhir masa studi.  Format disertasi dibakukan sesuai dengan tatacara yang terdapat di dalam buku Pedoman Penyajian Karya Ilmiah. Sekolah Pascasarjana mempunyai kewenangan untuk menilai disertasi setiap mahasiswa SPs, terutama terhadap format penulisan dan bahasanya.  Penilaian disertasi meliputi:

  1. Originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dan/atau nilai penerapan keahliannya,
  2. Kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori, dan
  3. Kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian dan kesimpulan.

Penganugrahan Gelar Doktor

Gelar doktor secara resmi diberikan setelah mahasiswa berhasil memenuhi persyaratan jumlah SKS, ujian kualifikasi, penelitian, publikasi ilmiah, seminar, ujian tertutup dan berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi terbuka IPB, serta menyerahkan disertasi yang sudah final dan ditandatangani lengkap oleh komisi pembimbing, ketua Program studi, dan Dekan SPs.  Disertasi final yang telah lengkap ditandatangani tersebut diserahkan kepada SPs selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ujian terbuka. Ijazah akan diberikan apabila mahasiswa telah memiliki SKL dan selesai diproses pembuatannya sesuai POB yang berlaku.  Surat Keterangan Lulus (SKL) akan diberikan setelah disertasi final tersebut diterima oleh SPs.  Kelalaian mengesahkan disertasi ke SPs akan mengakibatkan tidak diterbitkannya SKL dan ijazah, sehingga yang bersangkutan tidak berhak menyandang gelar doktor.

PROGRAM PENDIDIKAN MAGISTER PASCASARJANA BY RESEARCH/PENELITIAN

Program Pendidikan Magister Pascasarjana by research dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calon mahasiswa yang mempunyai track record penelitian dan publikasi yang tinggi di insitusinya pada bidang yang relevan. Program pendidikan ini memungkinkan mahasiswa tetap menekuni riset di institusinya sambil menempuh pendidikan magister di IPB, sekaligus memfasilitasi mahasiswa bersama pembimbing mempublikasikan karya risetnya pada jumlah dan kualitas yang tinggi.

Masa Studi

Lama masa studi untuk program magister sains penyelenggaraan by research adalah 2 (dua tahun) tahun atau 4 (semester). Pada kondisi tertentu yang dinilai memenuhi persyaratan oleh Pimpinan SPs dan dengan persetujuan komisi pembimbing serta ketua Program studi, mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi. Perpanjangan masa studi. Perpanjangan masa studi ini dapat diberikan kepada mahasiswa secara bertahap paling lama 3,5 tahun (7 semester) dan dapat diperpanjang secara bertahap 2 (dua) x 3 (tiga) bulan jika memenuhi ketentuan.

Untuk meraih gelar magister sains, setiap Program studi mensyaratkan mahasiswanya mengikuti kegiatan perkuliahan dan melaksanakan penelitian untuk menulis tesis. Dengan demikian seluruh persyaratan untuk meraih gelar Magister Sains harus dipenuhi paling lama dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester sejak mahasiswa terdaftar di SPs.

Kurikulum

Kurikulum Program Magister SPs by Research yaitu 36-39 SKS yang terdiri dari mata kuliah wajib SPs diantaranya Statistika/Metode Kuantitatif (3 SKS), Metode Penelitian (3 SKS); mata kuliah wajib Program Studi (6-8 SKS) minimal 4 sks dalam bentuk mata kuliah, dan sisanya dapat berupa topik khusus; mata kuliah tugas akhir yang terdiri dari kolokium (1 SKS), topik khusus (5 SKS), seminar (1 SKS), tesis (proposal penelitian, naskah dan ujian) (11 SKS) dan publikasi (4-6 SKS)).

Masa Mukim

Mahasiswa program magister by Research wajib mengikuti kuliah selama 1 tahun (2 semester).

Syarat Kelulusan

Mahasiswa program magister by Research SPs IPB dapat dinyatakan lulus apabila telah memenuhi syarat kelulusan sebagai berikut:

  • Minimal 36 sks dan IPK 3,00.
  • Memiliki 2 (dua) publikasi nasional terakreditasi, salah satu publikasi boleh sebagai penulis anggota, salah satu dapat digantikan dengan prosiding seminar internasional terindeks scopus atau jurnal internasional terindeks scopus.
  • Naskah tesis/disertasi yang telah diperbaiki berdasarkan hasil kesepakatan tim penguji dan ketentuan akademik serta administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku telah disetujui oleh komisi pembimbing dan diketahui oleh ketua program studi serta disahkan oleh Dekan SPs IPB.

PROGRAM PENDIDIKAN DOKTOR PASCASARJANA BY RESEARCH/PENELITIAN

Program Pendidikan Doktor Pascasarjana by research dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calon mahasiswa yang mempunyai track record penelitian dan publikasi yang tinggi di insitusinya pada bidang yang relevan. Program pendidikan ini memungkinkan mahasiswa tetap menekuni riset di institusinya sambil menempuh pendidikan doktor di IPB, sekaligus memfasilitasi mahasiswa bersama pembimbing mempublikasikan karya risetnya pada jumlah dan kualitas yang tinggi.

Masa Studi

Masa studi program doktor by research adalah 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) semester. Pada kondisi tertentu yang dinilai memenuhi persyaratan oleh Pimpinan SPs dan dengan persetujuan komisi pembimbing serta ketua Program studi, mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi. Perpanjangan masa studi ini dapat diberikan kepada mahasiswa secara bertahap paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) x 3 (tiga) bulan jika memenuhi ketentuan.

Untuk meraih gelar Doktor, setiap Program studi mensyaratkan mahasiswanya mengikuti kegiatan perkuliahan dan melaksanakan penelitian untuk menulis disertasi. Dengan demikian seluruh persyaratan untuk meraih gelar Doktor harus dipenuhi paling lama dalam waktu tidak lebih dari 5,5 (lima setengah) tahun atau 11 (sebelas) semester sejak mahasiswa terdaftar di SPs.

Kurikulum

Kurikulum Program Doktor SPs by Research yaitu 42-45 SKS yang terdiri dari mata kuliah wajib SPs diantaranya Filsafat Sains (2 SKS); mata kuliah wajib Program Studi (6 SKS); Topik khusus (6 SKS); mata kuliah tugas akhir yang terdiri dari Proposal penelitian (2 SKS), Ujian kualifikasi lisan (2 SKS), Ujian kualifikasi tertulis (2 SKS), Kolokium (1 SKS), Seminar (1 SKS), Disertasi (penelitian, naskah dan ujian) (15 SKS) dan Publikasi (8-9 SKS)).

Masa Mukim

Mahasiswa program doktor by Research wajib mengikuti kuliah di IPB minimal selama 6 bulan (1 semester).

Syarat Kelulusan

Mahasiswa program doktor by Research SPs IPB dapat dinyatakan lulus apabila telah memenuhi syarat kelulusan sebagai berikut:

  • Minimal 42 sks dan IPK 3,25.
  • Memiliki 3 (tiga) publikasi, yaitu 1 publikasi nasional (dapat digantikan dengan prosiding seminar internasional terindeks scopus atau jurnal internasional terindeks scopus) dan 2 publikasi internasional terindeks scopus (untuk publikasi internasional salah satunya harus sebagai penulis utama).
  • Naskah tesis/disertasi yang telah diperbaiki berdasarkan hasil kesepakatan tim penguji dan ketentuan akademik serta administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku telah disetujui oleh komisi pembimbing dan diketahui oleh ketua program studi serta disahkan oleh Dekan SPs IPB.