Program PMDSU
Program PMDSU (Pendidikan Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul) merupakan pelaksanaan secara terintegrasi dan berkesinambungan program magister dan program doktor dalam bidang ilmu yang linier/relevan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa berkemampuan intelektual dan kematangan tinggi secara voluntary mengoptimalkan pengembangan dirinya dalam menyelesaikan program pendidikan magister dan doktor terintegrasi dalam waktu yang relatif lebih cepat.
IPB telah menyelenggarakan Program Magister Menuju Doktor bagi Sarjana Unggul (PMDSU, KemenristekDikti) sejak batch I yaitu pada tahun akademik 2013/2014, batch II pada tahun akademik 2015/2016, batch III pada tahun akademik 2017/2018, tahun akademik 2018/2019 untuk batch IV, tahun akademik 2019/2020 untuk PMDSU Batch V, dan tahun akademik 2021/2022 untuk PMDSU Batch VI.
Dalam perkembangannya promotor PMDSU di IPB mengalami peningkatan yang sangat signifikan pada batch-batch berikutnya, kendati persyaratan yang diterapkan pada batch-batch selanjutnya lebih kompleks.
Syarat
Persyaratan bagi Beasiswa PMDSU mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh SPs IPB dan Kemdikbud sebagai berikut:
- Diterima sebagai mahasiswa program magister di SPs IPB dengan status “BIASA”.
- Sarjana unggul.
- Telah memiliki gelar S1 (sarjana strata 1)
- Persyaratan IPK pelamar sebagai berikut:
- jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,25;
- jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,5;
- jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,5;
- jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,75; dan
- jika peringkat akreditasi PT dan prodi asal pelamar selain pada angka 1) sampai dengan angka 4), maka IPK > 3,8.
- Usia pada saat mendaftar tidak lebih dari 24 tahun untuk lulusan non profesi dan 27 tahun untuk lulusan profesi
- Memperoleh rekomendasi dari dosen pembimbing
- Warga Negara Indonesia
- Tidak sedang menerima beasiswa lainnya
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
- Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 (empat) tahun.
Prosedur Pendaftaran dan Seleksi
Calon mahasiswa mencari informasi mengenai program PMDSU dan calon promotor beserta bidang keilmuannya pada laman PMDSU. Prosedur pendaftaran dan seleksi mahasiswa PMDSU mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
- Calon mahasiswa memilih calon promotor yang sesuai, lalu menghubungi promotor tersebut, untuk meminta kesediaan promotor tersebut.
- Calon mahasiswa menunggu respon dari calon promotor. Jika calon promotor memberikan jawaban bahwa ybs prospektif untuk diterima, maka calon mahasiswa selanjutnya mendaftar online secara paralel pada dua laman yaitu laman beasiswa program PMDSU dan laman pendaftaran sebagai mahasiswa baru Sekolah Pascasarjana IPB.
- Kemdikbud akan melakukan seleksi administrasi berdasarkan syarat yang telah ditetapkan, dan Sekolah Pascasarjana IPB akan melakukan seleksi akademik sebagai mahasiswa baru di SPs IPB.
- Data calon mahasiswa PMDSU yang telah lolos seleksi Kemdikbud dapat diakses pada laman PMDSU oleh admin SPs IPB.
- SPs memverifikasi data pelamar untuk memastikan bahwa calon mahasiswa PMDSU juga diterima dengan Status BIASA di SPs IPB.
- SPs IPB mengirimkan data final ke masing-masing promotor PMDSU.
- Promotor PMDSU memilih mahasiswa yang terdapat pada data final, dan menyampaikan hasilnya ke SPs IPB. Penetapan mahasiswa PMDSU dilakukan pada rapat seleksi PMDSU yang dihadiri oleh SPs dan Promotor PMDSU.
- SPs mengirimkan daftar mahasiswa PMDSU yang lolos seleksi ke Kemdikbud.
- Kemdikbud menerbitkan Surat Keputusan Penerimaan Mahasiswa PMDSU.
- Mahasiswa menghadiri verifikasi sebagai mahasiswa baru SPs IPB.
Peta Jalan Pendidikan
Pada tahun pertama mahasiswa PMDSU akan mengambil mata kuliah wajib program S2. Evaluasi hasil belajar akan dilakukan pada akhir semester 2. Evaluasi ini akan menghasilkan keputusan penghentian studi jika IPK lebih kecil dari 3. Jika IPK pada akhir semester 2 > 3,75, maka mahasiswa PMDSU dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang doktor, dan jika kurang dari angka tersebut maka mahasiswa dapat menyelesaikan hingga program magister saja.
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015, bahwa program magister atau program magister terapan yang melanjutkan ke program doktor atau program doktor terapan harus menyelesaikan program magister atau program magister terapan sebelum menyelesaikan program doktor, maka mahasiswa PMDSU batch 4 harus menyelesaikan program S2, dengan beban sks minimal yang harus ditempuh adalah sebagai berikut.
Program Magister
Kuliah 19 – 27 sks
Tugas Akhir: 14 sks
- Kolokium 1
- Seminar (Sebagai EC) 1
- Proposal 2
- Tesis 6
- Publikasi 2
- Ujian tesis 2
Jumlah 36 – 39 sks
Program Doktor
Kuliah 12 – 18 sks
Tugas Akhir: 28 sks
- Proposal 2
- Prelim tertulis 2
- Prelim lisan 2
- Kolokium 1
- Seminar (sebagai EC) 1
- Disertasi 12
- Publikasi nasional 2
- Publikasi internsional 3
- Ujian tertutup 3
Jumlah 42 – 45 sks
Total S2 dan S3 78 – 84 sks
Beban sks program doktor yang berjumlah 42 sks ditambah 3 sks mata kuliah Bahasa Inggris sehingga jumlah sks nya menjadi 45 sks, juga telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015). Dengan adanya perubahan jumlah sks untuk disertasi, maka terjadi penyesuaian terhadap jumlah mata kuliah yang harus dipenuhi oleh mahasiswa program doktor. Perubahan ini akan memberikan kemudahan bagi mahasiswa PMDSU karena beban sks lebih banyak dialokasikan untuk penelitian dan penyelesaian tugas akhir.
Tahapan penyelesaian studi
Semester | Kegiatan | Syarat IPK/Indikator Keberhasilan |
1 | Perkuliahan (min 15 sks)
|
|
2 |
|
|
3 | Perkuliahan dan penelitian S2 (min 12 sks)
| Seminar S2 |
4 | S2 | |
|
| |
S3 | ||
|
| |
5 | Penelitian / Sandwich | Draft publikasi 1 |
6 | Penelitian / Sandwich | Draft publikasi 2 |
7 |
|
|
8 |
|
|