Ujian Akhir
Setelah memenuhi semua persyaratan, maka atas persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa dapat melaksanakan ujian akhir. Pada ujian akhir komisi pembimbing menguji pengetahuan yang bertalian dengan mayor dan minor yang bersangkutan termasuk tesis. Persetujuan lengkap dari semua anggota komisi penguji diperlukan untuk dapat meluluskan mahasiswa. Mahasiswa yang …
Persyaratan Masa Mukim
Mahasiswa pada program magister sains paling sedikit harus mengikuti 2 semester kuliah beban penuh di SPs sebelum mengikuti ujian akhir. …
Tesis
Kurikulum program magister sains mencakup kewajiban penulisan hasil penelitian berupa tesis pada akhir masa studi. Format tesis dibakukan sesuai dengan tatacara yang terdapat di dalam Buku Panduan Penulisan Tesis IPB. SPs mempunyai wewenang untuk menilai tesis setiap mahasiswa SPs, terutama terhadap format dan bahasanya. Tesis …
Sidang Komisi
Sidang komisi dimaksudkan untuk : (i) Menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas tesis, (ii) Memperoleh kesepakatan antar anggota komisi tentang substansi, arah penelitian dan materi tesis. (iii) Menyelaraskan pendapat antar anggota komisi tentang substansi dan materi penelitian atau tesis. Untuk menjamin kualitas proses pembimbingan dan …
Penelitian
Dengan persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan melakukan penelitian dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penelitian sesuai format yang berlaku. Usulan rencana penelitian harus disetujui oleh komisi pembimbing, koordinator mayor dan Dekan SPs. Usulan penelitian yang disampaikan ke SPs tidak dapat disahkan oleh …

