Komisi Pembimbing
Dalam menyelesaikan studinya di program magister sains SPs, seorang mahasiswa dibimbing oleh suatu komisi pembimbing. Komisi pembimbing harus sudah terbentuk pada semester 1 (satu) dan paling lambat pada awal semester 2 (dua). Susunan komisi pembimbing diusulkan oleh koordinator mayor dan ditetapkan melalui surat keputusan Dekan. …
Beban Studi
Berdasarkan jumlah sks yang diambil dalam tiap semester, seorang mahasiswa dapat dikategorikan sebagai mahasiswa dengan beban penuh dan setengah beban. Seorang mahasiswa dianggap mempunyai beban penuh jika yang bersangkutan mengambil sekurang-kurangnya 9 sks dalam 1 semester. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 016/K13/KU/2002, dosen IPB dapat …
Batas Masa Studi
Untuk menyelesaikan program magister sains jumlah sks yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut : – Kuliah (termasuk bahasa Inggris) = 31 sks – Kolokium = 1 sks – Seminar = 1 sks – Penelitian dan penulisan tesis = 6 sks __________ Jumlah = 39 …
Program Doktor
Program Doktor adalah program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 212/U/1999, tanggal 6 September 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor. Tujuan dari pendidikan doktor adalah untuk menghasilkan lulusan …
Cuti Akademik
Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Cuti akademik diberikan oleh pimpinan SPs berdasarkan permohonan tertulis. 2. Surat permohonan cuti akademik harus diketahui ketua komisi pembimbing dan koordinator mayor. …

