Penambahan dan Pembatalan Mata Kuliah
Penambahan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 minggu setelah semester berjalan. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya awal minggu keempat setelah kuliah dimulai. Pembatalan mata kuliah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua komisi pembimbing atau koordinator mayor, dan Dekan …
Pengakuan Kredit Pindahan
Seorang mahasiswa yang sebelumnya pernah mengikuti pendidikan pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan tinggi tertentu tetapi belum memperoleh gelarnya, dapat mengajukan permintaan untuk memindahkan satuan kredit semester dari mata kuliah yang pernah diambilnya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Satuan kredit semester yang dapat dipindahkan adalah sebanyak-banyaknya 9 …
Cara Penilaian
Penilaian akhir suatu mata kuliah diberikan dengan menggunakan huruf mutu sebagai berikut: A = istimewa atau setara dengan nilai mutu 4.0 A B = sangat baik atau setara dengan nilai mutu 3.5 B = baik atau setara dengan nilai mutu …
Beban Studi
Berdasarkan jumlah sks yang diambil dalam tiap semester, seorang mahasiswa dapat dikategorikan sebagai mahasiswa dengan beban penuh dan setengah beban. Seorang mahasiswa dianggap mempunyai beban penuh jika yang bersangkutan mengambil sekurang-kurangnya 9 sks dalam 1 semester. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 016/K13/KU/2002, dosen IPB dapat …
Kredit dan SKS
Berbagai mata kuliah diberikan kepada mahasiswa SPs sesuai dengan mayornya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar, metode analisis serta penerapannya. Jumlah kredit dari setiap mata kuliah yang diberikan dihitung berdasarkan SK Menteri P dan K No. 0211/U/ 1982, yaitu: 1 (satu) kredit adalah setara …

