Disertasi
Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian yang dilakukan calon doktor di bawah pengawasan para pembimbingnya (Keputusan Mendikbud No. 212/U/1999).
Kurikulum program doktor mencakup publikasi hasil penelitian pada jurnal ilmiah dan penulisan disertasi pada akhir masa studi. Format disertasi dibakukan sesuai dengan tatacara yang terdapat di dalam Buku Panduan Penulisan Tesis/Disertasi. Sekolah Pascasarjana mempunyai kewenangan untuk menilai disertasi setiap mahasiswa SPs, terutama terhadap format penulisan dan bahasanya.
Penilaian disertasi meliputi :
1. Originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dan/atau nilai penerapan keahliannya,
2. Kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori, dan
3. Kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian dan kesimpulan.
Seorang mahasiswa harus mempunyai NMR ³ 3.25 untuk dapat lulus program doktor. Disertasi sudah diterima oleh SPs paling lambat 3 bulan setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka. Sedangkan bagi yang akan mengikuti wisuda, disertasi sudah diterima oleh SPs paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum wisuda dilaksanakan. Kelalaian mengesahkan disertasi ke SPs akan mengakibatkan ditahannya ijazah atau bahkan dibatalkannya pemberian gelar doktor.