Komisi Pembimbing
Dalam menyelesaikan studinya di program magister sains SPs, seorang mahasiswa dibimbing oleh suatu komisi pembimbing. Komisi pembimbing harus sudah terbentuk pada semester 1 (satu) dan paling lambat pada awal semester 2 (dua). Susunan komisi pembimbing diusulkan oleh koordinator mayor dan ditetapkan melalui surat keputusan Dekan. Ketua komisi dipilih dari staf pengajar masing-masing mayor SPs yang mempunyai wewenang ilmiah dalam ilmu yang bersangkutan. Jumlah komisi pembimbing untuk mahasiswa program magister sains termasuk ketua komisi paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang dosen. Seorang dosen dapat menjadi ketua komisi pembimbing bila pernah menjadi anggota komisi pembimbing dan telah meluluskan 2 orang lulusan. Ketua komisi pembimbing adalah dosen IPB dan satu anggotanya dapat berasal dari luar mayor pilihan atau dari instansi atau perguruan tinggi di luar IPB yang kewenangannya diakui oleh SPs dan setelah mendapat izin dari Dekan. Jika salah seorang pembimbing berasal dari luar IPB maka harus melampirkan curriculum vitae. Dosen yang masih studi S3 baik di IPB maupun perguruan tinggi lain tidak diijinkan menjadi pembimbing.
Jika karena sesuatu hal susunan komisi pembimbing harus diubah, maka perubahan ini harus didasarkan atas pertimbangan dari ketua komisi pembimbing atau ketua mayor dan diketahui oleh dosen pembimbing yang digantikan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dekan.
Tugas komisi pembimbing adalah membantu serta mendampingi mahasiswa dalam menyusun perkuliahan, perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian serta penulisan tesis. Komitmen komisi pembimbing sangat dibutuhkan dalam mendukung keberhasilan studi mahasiswa yang dibimbingnya tanpa mengesampingkan kedisiplinan mahasiswa. Disamping konsultasi rutin pembimbingan, selama masa studi pembimbing dan mahasiswa wajib mengadakan sidang komisi. Secara periodik komisi pembimbing melaporkan perkembangan mahasiswa yang dibimbingnya kepada pimpinan SPs melalui Ketua Departemen atau homebasenya.