Informasi Akademik


Administrasi

Dalam memperlancar pelaksanaan program akademik, tata cara dan ketentuan administrasi telah diberlakukan di SPs untuk dipatuhi oleh semua mahasiswa program pascasarjana serta seluruh staf pengajar yang terlibat.

Tata usaha SPs melayani mahasiswa untuk urusan administrasi akademik dan kemahasiswaan yang meliputi pendaftaran mahasiswa baru, pendaftaran ulang, pengisian formulir rencana studi, pengisian laporan kemajuan belajar, surat keterangan aktif, penyusunan komisi pembimbing, pengusulan rapat komisi pembimbing, izin penelitian, pendaftaran seminar, ujian akhir bagi program magister sains, ujian tertutup dan promosi bagi program doktor, pendaftaran wisuda dan lain-lain.
  1. Semua mahasiswa baru diwajibkan mendaftar ulang dan membayar biaya pendidikan sesuai dengan tarif yang berlaku pada waktu yang telah ditentukan.
  2. Setiap awal semester semua mahasiswa SPs diwajibkan mendaftar ulang pada waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran ulang dilakukan dengan pengisian form rencana studi (FRS) secara daring dan melakukan pembayaran SPP melalui bank yang ditunjuk oleh IPB yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan IPB.
  3. Pendaftaran ulang berlaku pula bagi mahasiswa program magister sains dan doktor yang sedang cuti, melaksanakan penelitian, atau menulis tesis/disertasi. Mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban ini akan diberikan status non-aktif, dan tidak berhak menerima pelayanan akademik. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dalam 2 (dua) semester berturut-turut dapat dinyatakan mengundurkan diri, dan dengan demikian tidak diperkenankan melanjutkan studi di SPs.
Setiap mahasiswa SPs diwajibkan memiliki kartu mahasiswa IPB.
Mahasiswa pascasarjana dapat menjadi anggota perpustakaan IPB dan memperoleh kartu anggota perpustakaan IPB dengan cara mendaftarkan diri di Perpustakaan Pusat IPB yang berlokasi di Kampus IPB Darmaga.
Sejak awal semester II semua mahasiswa pascasarjana harus sudah mempunyai komisi pembimbing. Tata cara pengesahan komisi pembimbing adalah sebagai berikut :
  1. Formulir “Permohonan Pengesahan Susunan Anggota Komisi Pembimbing dapat diunduh di laman http//:pasca.ipb.ac.id
  2. Pengisian formulir dilakukan oleh mahasiswa setelah berkonsultasi dengan calon ketua komisi pembimbing dan ketua Program studi.
  3. Jika salah seorang calon anggota komisi direncanakan berasal dari luar IPB baik dari Bogor maupun dari luar Bogor; maka sebelum formulir ditandatangani oleh calon ketua, calon anggota komisi dan ketua Program studi, mahasiswa wajib melampirkan curriculum vitae yang bersangkutan dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Program Magister atau Sekretaris Program Doktor.
  4. Untuk menjadi ketua komisi pembimbing mahasiswa S2/S3 seorang calon minimal harus sudah meluluskan dua orang mahasiswa yang dibimbingnya dengan status sebagai anggota komisi pembimbing (bukan anggota penguji luar komisi).
  5. Setelah ditandatangani oleh calon ketua dan calon anggota komisi sebagai tanda kesediaan membimbing, dan oleh ketua Program studi sebagai tanda persetujuan, formulir diserahkan kembali ke Sub Bagian Akademik SPs.
  6. Penetapan dan pengangkatan komisi pembimbing disahkan oleh Dekan SPs dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Komisi Pembimbing untuk setiap mahasiswa.
  1. Pengesahan usulan penelitian oleh Seketaris Program dilakukan dengan menyerahkan usulan penelitian yang telah ditandatangani oleh komisi pembimbing dan ketua Program studi ke Sub Bagian Akademik SPs.
  2. Usulan penelitian disahkan oleh Seketaris Program sebanyak 3 eksemplar dengan tanda tangan asli. Jika mahasiswa memerlukan lebih dari 3 eksemplar maka SPs dapat melegalisasi fotokopi dari lembar pengesahan yang bertanda tangan asli. Satu eksemplar dengan tanda tangan asli ini diserahkan ke Sub Bagian Akademik
  3. Usulan penelitian tidak dapat disahkan apabila mahasiswa yang bersangkutan belum memiliki susunan komisi pembimbing yang disahkan oleh Dekan SPs yaitu berupa SK Susunan Komisi Pembimbing
  1. Setelah selesai melakukan penelitian atau telah dinyatakan siap melakukan seminar oleh ketua komisi, mahasiswa dapat mendaftarkan diri untuk seminar hasil penelitian ke Sub Bagian Akademik SPs, dengan mengisi formulir pendaftaran dan formulir biodata.
  2. Pendaftaran pelaksanaan seminar dilakukan di Sub Bagian Akademik SPs paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan seminar yang direncanakan.
  3. Mahasiswa merencanakan waktu seminar secara baik sehingga tidak mengganggu daftar seminar yang telah ditetapkan.
  4. Persyaratan untuk dapat melaksanakan seminar, tata cara penulisan makalah, dan persyaratan-persyaratan lain dimuat dalam buku PANDUAN SEMINAR SPs.
  5. Perbanyakan naskah seminar dilaksanakan oleh pemrasaran.
  1. Pendaftaran untuk menempuh ujian akhir bagi peserta program magister sains 7 hari, ujian tertutup 10 hari dan sidang promosi terbuka bagi peserta program doktor, dilakukan di Sub Bagian Akademik SPs, 14 hari sebelum ujian dilaksanakan.
  2. Waktu ujian ditentukan oleh peserta dan komisi pembimbing serta ketua sidang, dalam hal ini Wakil Dekan Fakultas/SPs untuk ujian tertutup dan Dekan Fakultas/SPs untuk sidang
  1. Tesis dan disertasi yang telah ditandatangani oleh komisi pembimbing dan Ketua Program studi, diserahkan ke Sub Bagian Akademik SPs, untuk disahkan oleh Dekan SPs.
  2. Jumlah eksemplar tesis atau disertasi yang ditandatangani oleh Dekan maksimal 15 eksemplar. Apabila diperlukan SPs dapat melegalisasi fotokopi lembar pengesahan tesis atau disertasi.
Mahasiswa pascasarjana dapat dinyatakan lulus dari program yang ditempuhnya apabila telah menyelesaikan seluruh proses akademik, memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi magister dengan IPK ≥ 3,00 (tiga koma nol nol); untuk program doktor dan program doktor terapan ≥ 3,25 (tiga koma dua lima), telah menyelesaikan administrasi keuangan, serta telah menyerahkan tesis/disertasi yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh komisi pembimbing, ketua Program studi dan disahkan oleh Dekan SPs, dan mendistribusikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Predikat kelulusan menigkuti POB SPs IPB.
Mahasiswa pascasarjana yang telah dinyatakan lulus dan telah memenuhi seluruh persyaratan dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Wisuda, di Direktorat Administrasi Pendidikan IPB, dengan membawa bukti surat keterangan lulus (SKL) dan bukti pembayaran wisuda.
Sandi mata kuliah program magister sains dan doktor pada Sekolah Pascasarjana IPB disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sandi terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pertama berupa huruf besar dan bagian kedua terdiri dari tiga angka.
  1. Bagian pertama yang terdiri dari tiga huruf besar merupakan sandi mata kuliah yang berbasis pada homebasenya yang diasuh oleh departemen pengampu.
  2. Angka 5 pada dijit pertama dari himpunan tiga angka menunjukkan tahun I dari program Magister, angka 6 pada dijit pertama menunjukkan tahun II, sedang angka 7 pada dijit pertama menunjukkan bahwa mata kuliah tersebut diberikan pada program doktor.
  3. Dijit kedua himpunan tiga angka menunjukkan nomor dari kumpulan mata kuliah yang serumpun. Cara memberi nomor urut pada kumpulan-kumpulan mata kuliah dilakukan mulai dari yang paling umum dan dasar meningkat ke yang lebih maju dan berakhir dengan kumpulan mata kuliah yang terapan, pengelolaan dan akhirnya latihan keterampilan.
  4. Dijit ketiga dari himpunan tiga angka menunjukkan nomor urut dalam kumpulan mata kuliah serumpun.

Sandi Mata Kuliah Wajib Umum

PPS 500 (S2) dan PPS 600 (S3): Bahasa Inggris
Mata kuliah ini berbobot 3 SKS dan merupakan mata kuliah yang terbuka bagi seluruh mahasiswa pascasarjana baik program magister maupun doktor. Mata kuliah ini tidak diwajibkan bagi mahasiswa yang dapat menunjukkan bukti lulus International TOEFL: dengan nilai minimal 450 untuk program Magister, dan 475 untuk program doktor yang diberikan oleh lembaga resmi TOEFL institusional.
Bagi mahasiswa program doktor yang sebelumnya memperoleh gelar M.Sc atau sejenisnya dari perguruan tinggi di luar negeri harus mengambil TOEFL atau mengikuti kuliah dengan ketentuan seperti diatas. Mahasiswa yang mengikuti mata kuliah PPs 500 dan PPs 600 dinyatakan lulus hanya jika memperoleh nilai minimum B.
Nilai mata kuliah PPs 500 dan PPs 600 akan tercantum dalam transkrip, tetapi tidak dihitung dalam perhitungan nilai mutu rata-rata, namun sks tetap diperhitungkan pada beban penyelesaian studi program magister dan doktor. Bagi mahasiswa yang telah mengambil kuliah Bahasa Inggris tetapi belum lulus maka dapat mengulang atau mengikuti TOEFL-like test yang hanya diselenggarakan oleh Ketua Bahasa Inggris IPB dengan batasan nilai:A. Nilai PPs 500 ≥ 500 bagi mahasiswa program magister bebas kuliah dengan kategori nilai A, 475 – 499 kategori nilai AB dan untuk nilai 450 – 474 kategori nilai B (boleh ikut atau tidak kuliah),
  1. Nilai PPs 600 ≥ 525 bagi mahasiswa program doktor bebas kuliah dengan kategori nilai A, 500 – 524 kategori nilai AB dan untuk nilai 475 – 499 kategori nilai B (boleh ikut atau tidak Kuliah). Untuk kategori nilai B jika seorang mahasiswa ikut kuliah nilai akan ditentukan setelah selesai kuliah sedangkan jika tidak ikut maka nilainnya B.
Diharapkan mata kuliah ini diambil di semester I atau semester II. Mahasiswa yang mengambil di luar waktu tersebut dikenakan biaya setara dengan SPP per mata kuliah matrikulasi.
Pada setiap awal semester I mahasiswa baru diwajibkan mengikuti ujian bahasa inggris (placement test) untuk menentukan status kemampuan bahasa Inggrisnya. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan akan diberi nilai A, AB, dan B, selanjutnya dibebaskan dari mata kuliah Bahasa Inggris.
Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan lainnya dibagi atas dua kategori. Kategori I dapat langsung mengikuti mata kuliah Bahasa Inggris di semester I, sedangkan kategori II memerlukan pelajaran tutorial di semester I sebelum dapat mengikuti mata kuliah Bahasa Inggris di semester II.
Mata kuliah bahasa inggris diberikan kepada mahasiswa SPs dengan deskripsi sebagai berikut: pelajaran Bahasa Inggris diberikan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa SPs dalam memperdalam ilmu, khususnya untuk meningkatkan kemampuan membaca materi akademik, menulis, membuat ringkasan hasil penelitian dan menyusun kalimat dalam Bahasa Inggris, baik secara pasif maupun secara aktif. (Kode Homebase) 700 Topik Khusus Program Doktor
Tugas khusus ini ditentukan oleh ketua komisi pembimbing atau ketua Program studi mengenai suatu topik dengan kegiatan yang meliputi studi kepustakaan, analisis serta pembahasan pengumpulan data, yang dilaporkan dalam bentuk tertulis. Selain itu juga dapat diberikan dalam bentuk studi bebas yang dibimbing oleh staf pengajar yang terkait dengan bidangnya. Setiap Topik Khusus yang ditugaskan kepada mahasiswa harus mempunyai judul yang jelas dan deskripsi serta garis besar isi tugas yang diberikan.
(Kode Homebase) 601 Kolokium Program Magister
(Kode Homebase) 701 Kolokium Program Doktor
Kegiatan ini merupakan tugas rutin mahasiswa program magister dan program doktor. Kolokium berkaitan dengan bidang ilmunya, disertasi atau tesis, dibahas di muka kelas dan dapat diambil lebih dari satu kali dengan maksimum SKS sama dengan 1. Kolokium diasuh oleh seorang dosen atau lebih secara bergiliran. Kegiatan ini dilaksanakan oleh masing-masing Program studi.
PPS 702 Falsafah Sains
Pengkajian pengetahuan dan sains secara luas yang mencakup epistemologi (logika, ontologi, aksiologi, teleologi), etika, estetika, dan pembahasan peranan ipteks dan moralitas dalam kehidupan untuk mencari kebenaran demi kemaslahatan umat manusia. Mata kuliah ini berbobot 2 SKS.
PPS 690 Seminar Program Magister
PPS 790 Seminar Program Doktor
Kegiatan ini adalah rutin bagi mahasiswa sebagai pemrasaran dan pembahasan materi hasil penelitian sebelum ujian tesis atau disertasi. Kredit seminar adalah 1 SKS.
Ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk seminar adalah sebagai berikut :
  1. Seminar dibagi atas lima kelompok yaitu : Kelompok Ilmu Hewan dan Kesehatan, Kelompok Ilmu Tumbuhan/Tanaman, Kelompok Ilmu Keteknikan, Teknologi Informasi dan Perencanaan, Ilmu Sosial Humaniora dan Ilmu Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Kebijakan.
  2. Setiap hadir di seminar, mahasiswa mengisi kartu seminar dan diparaf oleh panitia seminar sebagai tanda bukti hadir.
  3. Sebelum mahasiswa memberikan seminar, mereka wajib menunjukkan Kartu Seminar dengan bukti hadir minimal 5 kali di kelompok ilmunya dan 2 kali dikelompok keilmuan lainnya, dan wajib pula mengikuti 1 kali kuliah umum pengantar seminar.
  4. Tata tertib seminar yang terperinci dapat dibaca dalam buku Panduan Seminar SPs.