Peraturan Akademik
Peraturan akademik SPs adalah ketentuan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua mahasiswa SPs dalam menyelesaikan pendidikannya, baik untuk program magister sains maupun program doktor. Di samping persyaratan umum ini, diberlakukan juga ketentuan-ketentuan khusus serta persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing program studi. Peraturan akademik yang diberlakukan pada SPs mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum pada beberapa Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di IPB.
Beberapa surat keputusan ataupun ketetapan yang diacu dalam peraturan akademik pendidikan pascasarjana IPB antara lain sebagai berikut:
Beberapa surat keputusan ataupun ketetapan yang diacu dalam peraturan akademik pendidikan pascasarjana IPB antara lain sebagai berikut:
- SK Menteri P dan K No. 222/U/1998, tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
- SK Menteri P dan K No. 584/DIKTI/KEP/1993 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister dan Doktor di IPB.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 212/U/1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
- Ketetapan MWA IPB Nomor 17/MWA-IPB/2003 tentang Anggaran Rumahtangga IPB.
- SK Senat Akademik IPB No. 20/I/KEP/SA/2003 tentang Kebijakan Dasar Pendidikan Institut Pertanian Bogor.
- SK Senat Akademik IPB No. 24/I/KEP/SA/2003 tentang Kebijakan Pendidikan Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
- SK Peraturan Rektor IPB tentang Prosedur Operasional Baku No. 03/K13/PP/2006
- SK Rektor IPB Nomor: 073/I3/PP/2009 tentang Penerapan Biaya Pendidikan.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum yang diberlakukan pada penyelenggaraan program pendidikan pascasarjana di IPB.
Kredit dan Satuan Kredit Semester
Beban Studi
Cara Penilaian
Pengakuan Kredit Pindahan
Penambahan dan Pembatalan Mata Kuliah
Pindah Program studi/mayor
Cuti Akademik