Perguruan Tinggi Indonesia diminati Mahasiswa Asing
Sebanyak 6,967 Surat Izin Belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) pada tahun 2016 lalu yang merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa Visa Pelajar dan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, ijin yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan Izin Belajar yang semakin meningkat (150 sd 500) setiap minggunya, Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI mengembangkan aplikasi Penerbitan Izin Belajar berbasis dalam jaringan (daring) sebagai upaya perbaikan sistem dan prosedur layanan penerbitan izin belajar yang lebih efektif, tidak menyita waktu, akuntabel dan efisien. Penerapan sistem ini dapat dilaksanakan dengan melakukan Integrasi antara Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi (Layanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing) dengan Ditjen Imigrasi (Layanan penerbitan Student Visa).