Program DDIP (Double Degree Indonesia – Perancis)

Latar Belakang
Sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, perguruan tinggi mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam mewujudkan undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sesuai dengan Undang-Undang No 14  tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen yang “eligible” mengajar di perguruan tinggi minimal harus berkualifikasi S2–Magister.
Terkait dengan hal tersebut diatas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam hal ini Direktorat Ketenagaan, mengajak empat universitas terkemuka yaitu  Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi  penyelenggara program  Double Degree Indonesia Perancis (DDIP) untuk jenjang Magister dan Doktor.
Program Studi yang dibuka adalah pada jenjang Magister dan Doktor, adalah rumpun ilmu teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, ilmu pertanian, manajemen dan kajian pariwisata.
Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan DIKTI, Kedutaan Besar Perancis di Indonesia yang diwakili oleh atase pendidikannya, menyatakan kesediaannya untuk membantu DIKTI memenuhi tuntutan Undang-Undang dalam kaitannya dengan pemenuhan kualifikasi minimum dosen.

*Untuk Keterangan lebih lengkap silahkan download link berikut:

  1. Buku Pedoman DDIP
  2. Leaflet Dalam
  3. Leaflet Depan

(*mohon maaf informasi ini sudah tidak tersedia)