Program Doktor
Program Doktor
Penelitian
Penelitian adalah kegiatan taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Untuk memulai penelitian di lapangan, mahasiswa menyusun usulan rencana penelitian sesuai format yang berlaku, disetujui oleh komisi pembimbing, koordinator Program studi/mayor dan Dekan, dan disusun secepatnya setelah terbentuk komisi pembimbing serta dimasukkan selambat-lambatnya pada akhir semester tiga.
Penilaian terhadap usulan rencana penelitian disertasi mencakup latar belakang, substansi permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, kerangka penelitian, pendekatan dan metodologi yang akan digunakan serta kepustakaan. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan disetujui usulan penelitiannya dinyatakan sebagai calon doktor.
Sidang Komisi
Sidang komisi dimaksudkan untuk: (1) Menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas disertasi, (2) Memperoleh kesepakatan antar Anggota Komisi tentang substansi, arah penelitian dan materi disertasi. (3) Menyelaraskan pendapat antar anggota komisi tentang substansi dan materi penelitian atau disertasi. Sidang komisi yang harus terdaftar pada SPs dan dibiayai adalah 4 (empat) kali untuk program S-3. Sidang komisi tambahan dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Program studi/mayor.
Untuk menjamin kualitas proses pembimbingan dan kualitas hasil disertasi, sidang komisi pembimbingan mahasiswa program doktor perlu dilaksanakan minimum 4 (empat) kali. Penentuan pelaksanaan sidang komisi diserahkan kepada komisi pembimbing, namun disarankan mengikuti tahapan sebagai berikut : (a) satu kali sebelum ujian kualifikasi, (b) satu kali sebelum pengesahan proposal, (c) satu kali sebelum seminar disertasi, dan (d) satu kali sebelum ujian tertutup. Sedapat mungkin dihindari adanya sidang komisi setelah ujian tertutup. Homebase hanya membiayai maksimum empat kali sidang komisi, dan diharapkan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada mahasiswa.
Disertasi
Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian yang dilakukan calon doktor di bawah pengawasan para pembimbingnya.
Kurikulum program doktor mencakup publikasi hasil penelitian pada jurnal ilmiah dan penulisan disertasi pada akhir masa studi. Format disertasi dibakukan sesuai dengan tatacara yang terdapat di dalam buku Pedoman Penyajian Karya Ilmiah. Sekolah Pascasarjana mempunyai kewenangan untuk menilai disertasi setiap mahasiswa SPs, terutama terhadap format penulisan dan bahasanya. Penilaian disertasi meliputi :
- Originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dan/atau nilai penerapan keahliannya,
- Kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori, dan
- Kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian dan kesimpulan.
Program Doktor Melalui Jalur Perkuliahan
a. Persyaratan Calon Mahasiswa
b. Prosedur Seleksi Calon Mahasiswa
c. Evaluasi Kemajuan Studi
Program Doktor Melalui Jalur Penelitian
a. Persyaratan Calon Mahasiswa
b. Prosedur Seleksi Calon Mahasiswa
c. Evaluasi Kemajuan Studi
Batas Masa Studi
Komisi Pembimbing
Ujian Kualifikasi
Penelitian
Sidang Komisi
Disertasi

