Program Profesi Insinyur IPB University Gelar Kuliah Umum Bahas Kode dan Etika Keinsinyuran
Program Profesi Insinyur (PPI) Sekolah Pascasarjana (SPs) IPB University gelar kuliah umum dengan tema Etika Profesi Insinyur (11/3). Acara diselenggarakan secara daring dengan menghadirkan narasumber Ir Sutarto, MM, MT, IPU, ASEAN Eng, anggota Majelis Kode Etik (MKE) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dengan dipandu oleh Niken Ayu Permatasari, STP, MSi, Sekretaris Program Studi (Prodi) PPI sebagai moderator.
Ketua Prodi PPI SPs IPB University, Prof Muhammad Romli menyampaikan, tema etika profesi insinyur merupakan salah satu dari tiga mata kuliah wajib prodi PPI. Mata kuliah ini diikuti oleh mahasiswa baik jalur reguler maupun rekognisi pembelajaran lampau (RPL), selain juga diikuti secara umum oleh mahasiswa SPs IPB University serta lulusan dari sarjana.
“Kami berharap kuliah umum ini dapat menyegarkan dan mengingatkan kembali tentang relevansi dan pentingnya aspek etika keinsinyuran dan juga profesionalisme untuk bisa menjalankan tugas dan peran sebagai insinyur dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Niken Ayu Permatasari, STP, MSi menyatakan bahwa Prodi PPI saat ini telah meluluskan 694 orang melalui jalur reguler dan RPL yang berasal dari berbagai bidang keinsinyuran hayati, yaitu industri pertanian, pertanian dan hasil pertanian, kehutanan, peternakan, sipil dan lingkungan, perikanan dan kelautan serta sains terapan.
“Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah agar peserta mampu menerapkan etika profesi keinsinyuran dalam melaksanakan perencanaan, perancangan dan evaluasi untuk nantinya dipraktikkan dalam dunia kerjanya masing-masing,” jelasnya.
Ir Sutarto dalam kuliah umum ini menjelaskan pengertian etika menurut Undang Undang (UU) Keinsinyuran No 11 tahun 2014 adalah prinsip pelaksanaan praktik keinsinyuran yang berdasarkan norma, nilai moral dan kaidah profesi insinyur. Ada beberapa tipikal umum tentang pelanggaran kode etik, misalnya terkait dengan konflik kepentingan, kerahasiaan dan loyalitas, kontribusi balik serta whistleblowing.
“Jika ada pelanggaran, maka harus ada kemauan yang didasarkan pada kesadaran dan keberanian dari sesama profesi untuk memperingatkan terhadap setiap pelanggaran kode etik profesi,” tuturnya. Ir Sutarto menambahkan, kasus atau pelanggaran kode etik insinyur harus melalui delik aduan. Sementara MKE hanya menangani kasus kode etik insinyur dalam praktik keinsinyuran.
“Dalam identifikasi potensi kasus pelanggaran kode etik insinyur, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Antara lain pastikan adanya kasus, pastikan pelaku yang dilaporkan kemudian lengkapi fakta dengan data yang akurat dan absah serta rinci indikasi kuat adanya pelanggaran,” tutupnya. (HBL/Rz).