Program Profesi Insinyur SPs IPB University Adakan Kuliah Tamu Terkait K3L
Program Studi (Prodi) Program Profesi Insinyur (PPI) Sekolah Pascasarjana (SPs) IPB University mengadakan kuliah dosen tamu terkait ‘Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan (K3L)’. Acara diselenggarakan di Ruang Kutai 1, Gedung SPs IPB University, Kampus Baranangsiang, Bogor (17/6). Menghadirkan narasumber dosen tamu Akhrizal, STP, MM selaku Manager Health, Safety and Environment (HSE) PT Muliakeramik Indah Jaya, kegiatan dihadiri oleh mahasiswa prodi PPI SPs IPB University.
Dr Andes Ismayana, koordinator dosen Mata Kuliah K3L prodi PPI menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber dan juga mahasiswa prodi PPI yang sudah hadir dalam kuliah dosen tamu. “Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan pembelajaran, pengetahuan, pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam bidang K3L di industri dan dapat diterapkan di institusi tempat asalnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya kuliah dosen tamu ini, akan ada peningkatan pengetahuan yang terdapat pada mata kuliah di lingkup industr,i baik itu bagi mahasiswa program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) maupun mahasiswa program reguler. “Harapannya mahasiswa prodi PPI juga dapat memberikan umpan balik terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di industri,” jelasnya.
Sementara itu, Akhrizal menyampaikan materi terkait penyusunan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Ia menjelaskan, penerapan SMK3 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
“Penerapan SMK3 juga mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Selain itu supaya menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas,” imbuh dia.
Akhrizal juga menerangkan terkait Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2KE) dalam HSE yang merupakan badan pembantu di tempat kerja. P2KE merupakan wadah antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 04 Tahun 1987.
“Tingkatan P2K3 mulai dari Safety Officer, Environmental Officer, Safety Manager, Regional HSE Coordinator dan yang terakhir Health Safety and Environmental Department,” pungkasnya. (HBL/Rz)