Program SPs
PENDAHULUAN
Pendidikan Pascasarjana di IPB secara terstruktur dimulai pada tahun 1975 dengan beberapa jurusan seperti Ekonomi Pertanian, Ilmu Tanah, Agronomi, Ilmu Ternak, Penyuluhan Pembangunan, Sosiologi Pedesaan dan Statistika Terapan. Pada saat itu, program pascasarjana lebih menekankan kepada pelaksanaan program magister sains, dan dikelola secara terpusat oleh Sekolah Pascasarjana (SPs). Pada tahun-tahun berikutnya tumbuh jurusan baru sesuai dengan perkembangan sumberdaya yang ada, terutama bertambahnya tenaga pengajar yang berhasil menempuh studi pascasarjana di dalam dan luar negeri. Pada tahun 1983 jumlah jurusan sudah mencapai 21 dan istilah jurusan diganti menjadi program studi sampai pertengahan tahun 2007. (Pada akhir tahun 2007 istilah program studi diganti menjadi mayor). Saat ini SPs IPB menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana dengan 65 Program studi Program Magister Sains dan 42 Program studi Program Doktor.
Sejalan dengan perkembangan tersebut di atas beberapa program studi dinilai mampu untuk melaksanakan program doktor berstruktur, sehingga pada tahun 1978 secara resmi program doktor dibuka. Sementara itu ada beberapa perubahan dan penyesuaian terutama karena keluarnya PP No. 5/1980, PP No. 27/1981 SK Menteri P dan K No. 0211/U/1982 dan SK Ditjen DIKTI No. 048/Dj/Kep/1982. Berdasarkan SK-SK tersebut, nama SPs IPB diubah menjadi Fakultas Pascasarjana (FPS) yang mengelola program magister sains dan program doktor. Akan tetapi dengan keluarnya PP No. 30/1990, nama FPS diubah lagi menjadi Program Pascasarjana (PPs). Selanjutnya berdasarkan ketetapan MWA IPB No. 17/MWA-IPB/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga IPB maka PPs diubah lagi menjadi Sekolah Pascasarjana (SPs).
Sejak tahun 1982, SPs bekerjasama dengan sejumlah universitas di dalam negeri untuk menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana dalam bentuk Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK). Universitas yang pernah berstatus KPK dengan SPs untuk menyelenggarakan program magister adalah UNHAS (1982-1986), UNAND (1984-1993), USU (1985-1993), UKSW (1986-1993) dan UNSRAT (1985-1995). Pada saat ini universitas telah berstatus mandiri sebagai pengelola program pendidikan pascasarjana.
Semenjak berdirinya, Sekolah Pascasarjana telah mengalami beberapa kali perubahan nama dan pemimpin sebagai berikut : Tahun 1974-1980, Sekolah Pascasarjana dengan Direktur Prof.Dr. Andi Hakim Nasution; Tahun 1980-1991, Fakultas Pascasarjana dengan Dekan Prof.Dr. Edi Guhardja; Tahun 1991-1998, Program Pascasarjana dengan Direktur Prof.Dr. Edi Guhardja; Tahun 1998-2003, Program Pascasarjana dengan Direktur Prof.Dr. Sjafrida Manuwoto; Tahun 2003-2006, Sekolah Pascasarjana dengan Dekan Prof.Dr. Sjafrida Manuwoto; Tahun 2006-2011, Sekolah Pascasarjana dengan Dekan Prof.Dr.Ir. Khairil Anwar Notodiputro, MS., 2011-2017 Sekolah Pascasarjana dipimpin oleh Dekan Dr.Ir. Dahrul Syah, M.Sc.Agr, dan 2018 – sekarang Sekolah Pascasarjana dipimpin oleh Prof.Dr.Ir. Anas Miftah Fauzi, M.Eng.
Integritas
- Sekolah Pascasarjana memandang integritas institusi merupakan komitmen yang harus dijunjung tinggi oleh pengelola program, dosen dan mahasiswa
- Integritas tercermin dalam kejujuran, transparansi dan kepedulian terhadap kepentingan seluruh pemangku tanggung jawab dan tidak mementingkan keuntungan pribadi serta membeda-bedakan pelayanan atas dasar suku, pangkat dan jabatan atau status sosial
- Dengan menjunjung tinggi integritas maka baik pengelola, dosen, maupun mahasiswa pascasarjana selalu menempatkan kehormatan diri di atas semua tujuan yang ingin dicapai.
Pendaftaran Calon Mahasiswa
Pendaftaran calon mahasiswa baru dibuka untuk umum setiap tahun sekali. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman http://pmbpasca.ipb.ac.id. Tata cara dan persyaratan mendaftar telah tersajikan pada laman tersebut diatas. Pelamar yang pernah di drop out (DO) dari Program SPs IPB tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali.
Penerimaan Mahasiswa
Seleksi penerimaan calon mahasiswa baru dilakukan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) IPB, dengan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat. Seleksi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap transkrip akademik selama menempuh pendidikan tinggi sebelumnya, kesesuaian dengan program studi sebelumnya, akreditasi program studinya, pengalaman kerja dan penelitian, karya ilmiah pada jurnal ilmiah terakreditasi (baik yang sudah dipublikasikan maupun belum), nilai TOEFL (international TOEFL), dan nilai TPA (OTO BAPPENAS), rekomendasi dari akademisi dan atau sejawat yang berkompeten, ketersediaan biaya pendidikan, serta ijin pimpinan institusi dimana calon mahasiswa bekerja.
Pelamar mengisi semua lembaran isian pendaftaran yang ada pada pendaftaran sistem online dan mengunggah semua dokumen persayratan pada laman http://pmbpasca.ipb.ac.id. Pelamar/calon mahasiswa dianjurkan untuk mendaftarkan diri sedini mungkin dalam periode waktu yang ditentukan. Dokumen dan informasi pelamar/calon mahasiswa yang telah diunggah pada laman http://pmbpasca.ipb.ac.id menjadi milik IPB dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
Prosedur Seleksi Calon Mahasiswa
- Data dan berkas lamaran akan diteliti oleh panitia dan apabila memenuhi syarat administrasi dibawa ke dalam Rapat Pleno I Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru untuk diputuskan apakah berkas lamaran dapat diteruskan ke fakultas pengampu program studi. Jika dapat diteruskan ke fakultas pengampu program studi, maka dilakukan seleksi tahap berikutnya di fakultas pengampu program studi.
- Hasil evalusi fakultas pengampu program studi dibawa ke dalam Rapat Pleno II Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru untuk mendapatkan keputusan akhir dan pengesahan
- Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima dalam Rapat Pleno 2 Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru akan diberi status penerimaan biasa atau percobaan. Pernyataan resmi secara lengkap penerimaan calon mahasiswa akan disampaikan dalam bentuk surat panggilan yang mencantumkan status penerimaan pada program magister atau doktor jalur perkuliahan serta informasi mengenai waktu verifikasi dan awal semester
Berdasarkan hasil evaluasi oleh PPMB SPs-IPB, calon mahasiswa dapat ditolak atau diterima, dengan status penerimaan biasa atau percobaan.
a. Penerimaan dengan status biasa
Calon mahasiswa dapat dipertimbangkan penerimaannya sebagai mahasiswa berstatus biasa jika memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
- Untuk program magister sains, calon mahasiswa harus memiliki salah satu gelar sarjana (S1) dari dalam negeri atau gelar sarjana dari luar negeri yang ijazahnya disahkan oleh pemerintah dan selama masa pendidikan sarjana memperoleh IPK ³75 pada skala penilaian 0 – 4 atau IPK ³ 6.25 pada skala penilaian 0 – 10.
- Untuk progam doktor, calon mahasiswa harus memiliki salah satu gelar magister dari dalam negeri yang ijazahnya disahkan oleh pemerintah dan selama masa pendidikan magister sains memperoleh IPK ³ 3.50 pada skala penilaian 0 – 4. Bagi pemegang gelar Master of Science atau Master of Art (lulusan luar negeri) berlaku ketentuan dan pertimbangan yang setara. Lulusan program Magister Manajemen dimungkinkan untuk mendaftar ke program doktor sepanjang program studi pemberi gelar terakreditasi A.
- Penerimaan dengan status percobaan
- Calon mahasiswa program magister sains yang memiliki nilai IPK 00 – < 2.75 (pada skala 0-4) atau IPK 5.50 – 6.25 (pada skala 0 – 10) berlatar belakang pendidikan yang sesuai dengan Program studi yang dipilih atau memiliki IPK ≥ 2.75 berlatar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan Program studi yang dipilih secara selektif dapat dipertimbangkan untuk diterima dengan status percobaan. Calon mahasiswa yang dapat dipertimbangkan adalah yang mempunyai kemampuan baik selama bekerja di bidang pekerjaannya, memiliki karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah terakreditasi, atau mendapat nilai-nilai yang baik untuk mata kuliah yang penting bagi Program studi yang dipilih. Bagi yang memiliki nilai IPK 2.00 – 2.5 (pada skala 0-4) atau IPK 5.50 – 6.25 (pada skala 0 – 10) wajib menyertakan nilai TPA ≥ 450. Mahasiswa yang diterima dengan status percobaan wajib mencapai perolehan IPK ≥ 3.00 pada akhir semester pertama dengan beban minimum 9 sks. Apabila persyaratan nilai minimal tersebut tidak dipenuhi, maka mahasiswa dapat dikeluarkan (drop-out).
- Calon mahasiswa program doktor dengan IPK < 3.50 berlatar belakang pendidikan yang sesuai dengan Program studi yang dipilih atau memiliki IPK ≥ 3.50 berlatar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan Program studi yang dipilih dan mempunyai kemampuan yang baik selama praktek pekerjaannya, memiliki karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dapat dipertimbangkan secara selektif untuk diterima dengan status percobaan. SPs IPB tidak menerima calon mahasiswa program doctor yang IPK program magisternya < 3.0. Bagi calon mahasiswa program doktor dengan IPK 00 – 3.49 wajib menyertakan nilai TPA ≥ 475. Pada akhir semester pertama dengan bobot kredit minimum 9 sks, mahasiswa program doktor dengan status percobaan wajib mencapai IPK ≥ 3.25 untuk dapat melanjutkan studinya dengan status biasa. Apabila persyaratan nilai minimal tersebut tidak dipenuhi, maka mahasiswa dapat dikeluarkan (drop-out). Para pemegang gelar magister manajemen secara sangat selektif dapat dipertimbangkan menempuh program doktor sains apabila perguruan tinggi tempat studi magister manajemen berakreditasi A dengan mengikuti masa matrikulasi (dengan beban studi 12 sks) yang tidak dihitung dalam beban studi S3.
Penerimaan Mahasiswa Asing
Mahasiswa asing dapat diterima pada berbagai program yang berbahasa Indonesia di SPs dengan ketentuan menguasai Bahasa Indonesia, memenuhi syarat-syarat yang berlaku, serta menyerahkan bukti izin khusus (persetujuan) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Mahasiswa asing yang mengikuti program internasional, tidak diharuskan menguasai Bahasa Indonesia.
Mahasiswa asing dapat diterima sebagai Mahasiswa Riset dengan jangka waktu satu tahun. Masa studi mahasiswa riset dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan mengenai status mahasiswa riset dituangkan dalam suatu peraturan akademik.
Cara Melamar dan Persyaratan
Persyaratan dapat dibaca pada laman http://pasca.ipb.ac.id dan pendaftaran secara daring pada laman http://pmbpasca.ipb.ac.id
Biaya Pendidikan
Mahasiswa diwajibkan membayar biaya pendidikan (SPP) yang besarnya sesuai dengan SK Rektor No. 117/IT3/KU/2016 tentang Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Pascasarjana Reguler Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
Program Matrikulasi
Sebelum semester pertama dilaksanakan, beberapa program studi memandang perlu untuk memberikan seperangkat mata kuliah bagi calon mahasiswa dalam bentuk program matrikulasi. Bagi mahasiswa baru SPs, mata kuliah yang diberikan bersifat kuliah-kuliah penyesuaian tanpa atau dengan diberikan kredit.
Mahasiswa yang mengambil mata kuliah dikenakan biaya tambahan yang besarnya ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Para pemegang gelar magister manajemen yang telah dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa program doktor wajib mengikuti matrikulasi (dengan beban studi 12 sks) yang tidak dihitung dalam beban studi S3.
Mata kuliah dan nilai yang diambil pada saat matrikulasi tidak dimasukkan dan tidak diperhitungkan dalam transkrip mahasiswa. Seluruh mata kuliah dan nilai hasil matrikulasi akan diberikan dalam surat keterangan/sertifikat secara terpisah.
Penyelenggaraan Program Magister
- Penyandang gelar sarjana strata satu (S1) yang telah dinyatakan memenuhi semua persyaratan dan lolos verifikasi dokumen oleh Penitia Penerimaan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana IPB dapat mengikuti program magister di Institut Pertanian Bogor.
- Selama mengikuti kegiatan program magister mahasiswa harus patuh dan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di Institut Pertanian Bogor.
- Selama mengiktui program magister mahasiswa harus dapat mempertahankan batas minimal IPK sesuai status penerimaannya.
- Mahasiswa program magister dengan status penerimaan percobaan pada akhir semester 1 (satu) harus memperoleh Indek Prestasi Akademik (IPK) >00. Jika pada akhir semester 1 (satu) IPK < 3.00, tidak diperkenankan melanjutkan studi atau Drop Out (DO).
- Mahasiswa program magister dengan status penerimaan biasa pada akhir semester 2 (dua) harus memperoleh Indek Prestasi Kumulatif (IPK) >00. Jika pada akhir semester 2 (dua) IPK < 3.00 tidak diperkenankan melanjutkan studi atau drop out (DO).
- Mahasiswa program magister diharapkan mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Semester pertama, dan kedua, menjelang semester ketiga mahasiswa mengikuti perkuliahan, sudah memiliki susunan pembimbing, mendiskusikan proposal penelitian, kolokium, melakukan penelitian dan mengikuti seminar nasional atau internasional.
- Semester ketiga mahasiswa melakukan penelitian, mengikuti seminar nasional atau internasional, dan menulis publikasi ilmiah.
- Semester keempat mahasiswa menulis Tesis, publikasi ilmiah, melaksanakan seminar magister, ujian tertutup Tesis (ujia akhir).
Penyelenggaraan Program Doktor
- Lulusan program Magister Sains yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi oleh Panita Penerimaan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana IPB dapat mengikuti program doktor di Institut Pertanian Bogor.
- Bagi pemegang gelar Master of Science atau Master of Art (lulusan luar negeri) berlaku ketentuan dan pertimbangan yang setara dengan point 1
- Lulusan program Magister Manajemen dimungkinkan untuk dapat mengikuti program doktor sepanjang program studi pemberi gelar terakreditasi A dan memenuhi seluruh persayratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku serta telah dinyatakan lolos verifikasi dokumen program doktor oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana IPB
- Selama mengikuti kegiatan program doktor mahasiswa harus patuh dan mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Institut Pertanian Bogor.
- Selama mengikuti perkuliahan mahasiswa program doktor harus dapat mempertahankan batas minimal IPK sesuai status penerimaannya
- Mahasiswa program doktor dengan status penerimaan percobaan pada akhir semester 1 (satu) harus memperoleh Indek Prestasi Akademik (IPK) >25. Jika pada akhir semester 1 (satu) IPK < 3.25, tidak diperkenankan lagi melanjutkan studi atau Drop Out (DO)
- Mahasiswa dengan status penerimaan biasa pada akhir semester 2 (dua) harus memperoleh Indek Prestasi Kumulatif (IPK) >25. Jika pada akhir semester dua IPK < 3.25 tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan studi atau drop out (DO)
- Mahasiswa program Magister Sains di SPs IPB yang telah mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester dengan beban 24 SKS dengan pencapaian IPK ³75, mempunyai makalah relevan yang dipublikasi atau diterima untuk dipublikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi dapat dipertimbangkan untuk meneruskan langsung ke program doktor (Alih Jenjang) atas rekomendasi koordinator Program studi/mayor, komisi pembimbing, instansi tempat bekerja serta melampirkan rincian rencana penelitian yang berbobot/dinilai layak untuk penelitian program Doktor. Program alih jenjang ini tidak berlaku bagi penerima beasiswa BPPDN/BUDI.
- Mahasiswa program doktor diharapkan mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Semester pertama, kedua, dan ketiga mahasiswa mengikuti perkuliahan, mendiskusikan proposal penelitian, kolokium, ujian kualifikasi (prelim), melakukan penelitian dan mengikuti seminar nasional atau internasional.
- Semester keempat mahasiswa melakukan penelitian, mengikuti seminar nasional atau internasional, dan menulis publikasi ilmiah.
- Semester kelima dan keenam mahasiswa menulis disertasi, publikasi ilmiah, melaksanakan seminar doktor, ujian tertutup dan ujian terbuka.
PERATURAN AKADEMIK
P |
eraturan akademik SPs adalah ketentuan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua mahasiswa SPs dalam menyelesaikan pendidikannya, baik untuk program magister sains maupun program doktor. Disamping persyaratan umum ini, diberlakukan juga ketentuan-ketentuan khusus serta persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing program studi. Peraturan akademik yang diberlakukan pada SPs mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum pada beberapa Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi – Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di IPB.
Beberapa surat keputusan ataupun ketetapan yang diacu dalam peraturan akademik pendidikan pascasarjana IPB antara lain sebagai berikut:
- SK Menteri P dan K No. 222/U/1998, tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
- SK Menteri P dan K No. 584/DIKTI/KEP/1993 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister dan Doktor di IPB.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 212/U/1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
- Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi (SNPT)
- Perpres No. 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Ketetapan MWA IPB Nomor 17/MWA-IPB/2003 tentang Anggaran Rumahtangga IPB.
- SK Senat Akademik IPB No. 20/I/KEP/SA/2003 tentang Kebijakan Dasar Pendidikan Institut Pertanian Bogor.
- SK Senat Akademik IPB No. 24/I/KEP/SA/2003 tentang Kebijakan Pendidikan Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
- SK Peraturan Rektor IPB No. 307/IT3/DT/2013 tentang Prosedur Operasional Baku Penyelenggaraan Program Pendidikan Pascasarjana IPB
- SK Rektor IPB Nomor 207/IT3/PP/2015 tentang Pengesahan Kurikulum Program Pendidikan Pascasarjana Sekolah Pascasarjana IPB Edisi Tahun 2015
- SK Rektor IPB Nomor: 117/IT3/KU/2015 tentang Penerapan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Pascasarjana Reguler Sekolah Pascasarjana IPB.
- SK SPMI…..
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum yang diberlakukan pada penyelenggaraan program pendidikan pascasarjana di IPB.
Kredit dan Satuan Kredit Semester
Berbagai mata kuliah diberikan kepada mahasiswa SPs sesuai dengan Program studinya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar, metode analisis serta penerapannya. Jumlah kredit dari setiap mata kuliah yang diberikan berdasarkan perhitungan: 1 (satu) kredit adalah setara dengan 1 (satu) jam kuliah atau 2 (dua) jam responsi atau 3 (tiga) jam praktikum dalam 1 (satu) minggu. Satuan kredit semester atau disingkat sks adalah satuan yang dipakai untuk menyatakan jumlah kredit dari suatu mata kuliah dalam 1 semester yang terdiri dari 16 minggu.
Berdasarkan jumlah sks yang diambil dalam tiap semester, seorang mahasiswa yang berstatus penerimaannya percobaan beban sks minimal 6 dan maksimal 9, sedangkan bagi mahasiswa yang berstatus penerimaannya biasa beban sks minimal 9 dan maksimal 15.
Cara Penilaian
Penilaian akhir suatu mata kuliah diberikan dengan menggunakan huruf mutu sebagai berikut:
A = istimewa atau setara dengan nilai mutu 4.0
AB = sangat baik atau setara dengan nilai mutu 3.5
B = baik atau setara dengan nilai mutu 3.0
BC = lebih dari cukup atau setara dengan nilai mutu 2.5
C = cukup atau setara dengan nilai mutu 2.0
D = buruk atau setara dengan nilai mutu 1.0
E = tidak lulus atau setara dengan nilai mutu 0
Nilai mutu rata-rata (IPK) adalah rata-rata nilai yang dicapai untuk semua mata kuliah dengan memperhitungkan jumlah kredit masing-masing mata kuliah. Khusus untuk program doktor, nilai mata kuliah yang dianggap sebagai prasyarat tidak dihitung dan tidak diperhitungkan dalam IPK. Hanya mata kuliah yang berkode 600-an dan 700-an yang dapat diperhitungkan dalam IPK. Di bawah ini adalah contoh penghitungan IPK serta contoh penulisan transkripnya.
No. | Kode M.K | Mata Kuliah | H.M | K | N |
1.
2. 3. |
KPM721
KPM722 KPM731 |
Dinamika Kependudukan
Teori Sosial Hijau Keluarga dan Komunitas Pedesaan |
A
AB C |
3
3 3 |
12.0
10.5 6.0 |
Jumlah |
9
|
28.5
|
|||
Nilai Mutu Rata-Rata (IPK) Kumulatif | 28.5 : 9 = 3.17 |
Apabila pada akhir semester seorang mahasiswa belum menyelesaikan tugas-tugasnya pada suatu mata kuliah tertentu, maka yang bersangkutan diberi tanda nilai BL (belum lengkap). Mata kuliah dengan tanda nilai BL harus dilengkapi atau diselesaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah semester tersebut berakhir. Apabila mahasiswa dan atau tidak dapat menyelesaikan nilai BL tersebut sampai batas yang ditentukan maka nilai akhir atau status pengambilan mata kuliah tersebut dapat ditetapkan oleh SPs.
Perlu diperhatikan bahwa jika seorang mahasiswa memperoleh nilai E pada satu mata kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studi di SPs dan mahasiswa tersebut dikeluarkan dari SPs (drop-out).
Seorang mahasiswa pada Program Magister sains harus mempertahankan IPK tidak kurang dari 3.00 pada seluruh mata kuliah yang ditempuhnya. Sedangkan pada Program Doktor, seorang mahasiswa harus mempertahankan IPK tidak kurang dari 3.25 pada seluruh mata kuliah yang telah ditempuhnya.
Apabila pada akhir semester II seorang mahasiswa yang berstatus penerimaan biasa tidak dapat mempertahankan IPK tersebut, maka yang bersangkutan tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs. Sedangkan mahasiswa yang diterima dengan status percobaan, IPK tersebut harus dapat dipertahankan pada akhir semester I. Jika tidak, maka tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan IPK seperti disebutkan sebelumnya untuk seluruh mata kuliah yang telah diambil tetapi masih mempunyai nilai D maka mahasiswa tersebut wajib mengulang mata kuliah yang bernilai D.
Apabila seorang mahasiswa tanpa alasan yang jelas tidak mengikuti perkuliahan sehingga tidak memperoleh nilai pada mata kuliah yang bersangkutan, maka mahasiswa tersebut dikenakan sangsi tidak disiplin dan tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs (drop-out). Mahasiswa yang sudah di drop out (DO) dari SPs IPB, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar sebagai mahasiswa baru di SPs IPB.
Seorang mahasiswa yang sebelumnya pernah mengikuti pendidikan pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan tinggi tertentu tetapi belum memperoleh gelarnya, dapat mengajukan permintaan untuk memindahkan satuan kredit semester dari mata kuliah yang pernah diambilnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan kredit semester yang dapat dipindahkan adalah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) sks dari mata kuliah yang telah ditempuh.
- Hanya mata kuliah yang dilengkapi dengan nilai mutu yang dapat dipindahkan satuan kredit semesternya.
- Pengakuan kredit pindahan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan pimpinan SPs atas rekomendasi dan usulan dari ketua Program studi.
Penambahan dan Pembatalan Mata Kuliah
Penambahan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 minggu setelah semester berjalan. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya awal minggu keempat setelah kuliah dimulai.
Pembatalan mata kuliah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua komisi pembimbing atau ketua program studi, dan Dekan SPs. Lewat batas waktu tersebut pembatalan tidak dibenarkan, dan nilai apapun yang dihasilkan akan tercantum dalam daftar nilai mahasiswa yang bersangkutan.
Pindah Program Studi
Mahasiswa dapat pindah dari Program studi yang sedang diikutinya ke Program studi lain dengan catatan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pindah sebelum semester berikutnya dimulai.
- Tidak mempunyai nilai E pada mata kuliah di Program studi sebelumnya.
- Mempunyai IPK tidak kurang dari 2.75 untuk program magister sains dan 3.00 untuk program doktor, untuk semua mata kuliah yang telah diambil.
- Tidak dinyatakan dikeluarkan (drop out) oleh SPs.
- Mahasiswa telah menyelesaikan perkuliahan di Program studi asal sekurang-kurangnya satu semester dan maksimum dua semester untuk program S2, dan sekurang-kurangnya satu semester dan maksimum 3 semester untuk program S3, serta mempunyai kelengkapan pernyataan tertulis tentang butir 1, 2, 3, dan 4 di atas dari ketua Program studi sebelumnya.
- Mempunyai surat persetujuan penerimaan dari Program studi baru dan pernyataan tidak keberatan dari Program studi lama. Perpindahan Program studi harus mendapat ijin atau persetujuan tertulis dari Dekan SPs dan sponsor serta atasan langsung yang bersangkutan.
- Mata kuliah yang sudah diambil pada Program studi sebelumnya tetap berlaku jika memang relevan dengan Program studi baru dan dapat ditambah sesuai persyaratan Program studi baru. Tetapi jika tidak relevan dengan Program studi baru maka yang bersangkutan harus mengambil seluruh mata kuliah wajib yang ditentukan oleh Program studi baru. Satuan kredit semester yang dapat dipindahkan adalah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) sks dari mata kuliah yang telah ditempuh.
- Membayar SPP sesuai dengan tarif Program studi baru.
Cuti Akademik
Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cuti akademik diberikan oleh pimpinan SPs berdasarkan permohonan tertulis.
- Surat permohonan cuti akademik harus diketahui ketua komisi pembimbing dan ketua Program studi.
- Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perkuliahan/semester berjalan.
- Cuti akademik karena hamil, sakit atau alasan lain yang diajukan sebelum semester berjalan dikenakan biaya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
- Bagi mahasiswa penerima beasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik. Jika cuti akademik tidak dapat dihindari karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tetap dikenakan biaya SPP sebesar 100%.
- Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik untuk jangka waktu maksimal 2 semester atau satu tahun. Mahasiswa yang dalam status cuti akademik wajib melakukan pendaftaran ulang dan membayar SPP sesuai ketentuan pada butir 4 dan 5.
- SPP penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali.
- Cuti diberikan bila mahasiswa belum melewati batas masa studi.
- Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa wajib mengajukan permohonan tertulis untuk aktif kembali kepada pimpinan SPs. Surat permohonan diketahui oleh komisi pembimbing dan atau ketua Program studi.
- Surat permohonan aktif kembali diajukan 1 (satu) bulan sebelum awal semester yang akan berjalan.
- Mahasiswa dinyatakan resmi memperoleh status cuti akademik apabila mendapat surat resmi yang ditanda tangani oleh pimpinan SPs.
- Permohonan pengajuan cuti akademik diluar waktu yang telah ditentukan dapat dipertimbangkan oleh pimpinan SPs dengan konsekuensi mahasiswa tetap dikenakan biaya pendidikan penuh dan mata kuliah yang diambil pada semester berjalan dibatalkan.
- Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.
- Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai 2 (dua) semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan dikeluarkan dari IPB.