Ujian Akhir
Setelah memenuhi semua persyaratan, maka atas persetujuan komisi pembimbing, mahasiswa dapat melaksanakan ujian akhir. Pada ujian akhir komisi pembimbing menguji pengetahuan yang bertalian dengan mayor dan minor yang bersangkutan termasuk tesis. Persetujuan lengkap dari semua anggota komisi penguji diperlukan untuk dapat meluluskan mahasiswa. Mahasiswa yang gagal dalam ujian akhir dapat mengulang satu kali dalam jangka waktu tidak kurang dari satu semester. Jika pada ujian ulangan mahasiswa gagal lagi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal dan tidak dapat melanjutkan studinya (drop-out). Jika mahasiswa diharuskan memperbaiki tesisnya, maka catatan perbaikan ditulis dan ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan persetujuan ketua komisi. Catatan perbaikan ini menjadi data SPs dan digunakan untuk memantau perbaikan yang telah dilakukan.