Ujian Kualifikasi S3

Mahasiswa program doktor diwajibkan untuk mengikuti ujian kualifikasi untuk menjamin penguasaan ilmu dan kesiapan melakukan penelitian. Pelaksanaan ujian kualifikasi diatur oleh program studi yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh panitia ujian kualifikasi di masing-masing program studi/mayor.

 

 

Ujian kualifikasi dapat  dilakukan dalam bentuk ujian tertulis dan dalam bentuk ujian lisan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

 

1.       Penguasaaan metodologi penelitian di bidang ilmunya.

2.       Penguasaaan materi  bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan.

3.       Kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraks.

4.       Kemampuan sistematisasi dan perumusan hasil pemikiran
 

Mahasiswa melakukan ujian kualifikasi paling lambat pada akhir semester ke 3 (tiga) dengan catatan sudah memiliki susunan komisi pembimbing.  Ujian lisan dilakukan apabila mahasiswa telah lulus ujian tertulis.

 

Ujian kualifikasi ditempuh maksimum dua kali.  Mahasiswa yang gagal lulus ujian kualifikasi untuk kedua kalinya tidak diperkenankan untuk mengikuti program doktor selanjutnya.